RADAR JABAR - Anggota Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan kembali menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat. Satu diantara upaya untuk menumbuhkan ekonomi itu, yakni dengan memberdayakan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Untuk itu, Heri Gunawan bersama Bank Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) sosialisasi Bank Indonesia, di salah satu hotel bilangan Jalan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kegiatan bertajuk Pemberdayaan BUMDes Melalui Implementasi Digitalisasi Sistem Pembayaran ini, dihadiri ratusan kepala desa se Kabupaten Sukabumi.
Heri Gunawan menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut yang merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas BUMDes. Sebagai salah satu penggerak perekonomian di perdesaan.
Baca Juga: Hergun Dorong BUMDes Masuk Dalam Ekosistem Pembayaran Digital (QRIS), Ini Tujuannya!
"Kegiatan ini akan menjadi bukti sinergi sekaligus bentuk kontribusi kita bersama dalam mengembangkan BUMDes di Sukabumi," kata Heri Gunawan, Kamis (23/02/2023).
Bukan hanya itu, pihaknya juga menilai hal tersebut merupakan sebuah kehormatan bagi dirinya, untuk turut serta bersinergi dalam memperkuat upaya pengembangan BUMDes, dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui potensi-potensi ekonomi di perdesaan.
Pada 2 Februari 2023 lalu, diperingati sebagai peringatan pertama Hari BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Peringatan Hari BUMDes secara nasional mengusung tema, Meningkatkan Ekonomi Desa melalui BUMDes.
Baca Juga: 47.494 BUMDes Belum Memiliki Badan Hukum
"Pada kesempatan ini, sekilas saya sampaikan beberapa hal terkait perkembangan regulasi, mengenai BUMDes, perkembangan BUMDes di Indonesia dan Sukabumi, serta upaya digitalisasi sistem pembayaran," bebernya.
Kelahiran BUMDes, sambung Heri Gunawan, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 87 menyatakan, desa dapat mendirikan BUMDes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan pelayanan umum.
Lalu pada 2020, ketentuan mengenai BUMDes diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diganti dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, dengan mengukuhkannya sebagai badan hukum.
Baca Juga: Banyak BUMDes di Kabupaten Karawang Mati Suri
"Komitmen DPR-RI, memperkuat BUMDes sebagai badan hukum dalam rangka memberikan kepastian hukum, dan mendorong peningkatan kapasitas BUMDes dalam mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan jenis jasa lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa," paparnya.
Heri Gunawan berharap dengan adanya dasar hukum tersebut, dapat mempercepat pembentukan BUMDes di seluruh Indonesia mengingat belum semua desa membentuk BUMDes.
Artikel Terkait
5 Daerah Ini Pengahsil Padi Terbesar di Jawa Barat
Tak Beradab, Seorang Pendaki Menyalakan Smoke Bomb di Puncak Gunung Gede Pangrango Viral
GEOTHERMAL
Jema'ah Haji Asal Jawa Barat Bisa Berangkat Melalui Bandara Kartajati
Teknologi Mendukung Terhadap Pelaksanaan Merdeka Belajar