RADAR JABAR - Selebriti Ammar Zoni (29), bersama dua tersangka lain menjalani Rehabilitasi pengguna narkoba di Balai Besar Rehabilitasi BNN lido di Sukabumi. Selain Ammar Zoni, dua tersangka lainnya, yakni R (37) dan M (35) juga direhabilitasi.
Dilansir dari PMJnews, Polda Metro Jaya menempatkan artis Ammar Zoni, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, untuk menjalani Rehabilitasi.
Ammar Zoni akan menjalani Rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN lido selama 3 sampai 6 bulan.
Baca Juga: Dari Artis Hingga Pejabat Kota dan Kabupaten Jadi Orang Terkaya di Sukabumi
"Direhab 3 sampai 6 bulan. Jadi itu rehab inap. Jadi nggak keluar-keluar, benar-benar Rehabilitasi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/03/2023).
Ia menjelaskan, keputusan menempatkan Ammar Zoni direhabilitasi berdasarkan koordinasi yang dilakukan penyidik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Selain itu, keputusan untuk Rehabilitasi juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.
Baca Juga: 14 Artis Berhasil Rebut Kursi DPR RI, Nomor 12 Cantik dan Asli Sukabumi
Kembali dirinya menyampaikan, selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni M dan R juga akan menjalani Rehabilitasi di Panti Rehabilitasi lido
"Ketiga tersangka tersebut di Panti Rehabilitasi lido, panti Rehabilitasi milik pemerintah," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Melalui Fasilitaor Pemuda, Mentan Fokus Cetak SDM Petani Profesional di Sukabumi
Sungai Cikahuripan di Bandung Barat Punya Pesona Estetik, Cocock Buat Kamu yang Suka Petualang
Diduga Hendak Tawuran Delapan Remaja Diringkus Polisi, Satu Bawa Ganja dan Sajam
5 Manfaat Buah Mentimun Bagi Kesehatan
Mengandung Mitos Positif, Berikut Tiket Masuk Wisata Sungai Cikahuripan di Bandung Barat