RADAR JABAR - Selebriti cantik dan seksi Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tengku Zanzabella.
Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang dilakukannya di media sosial.
Dilansir dari PMJnews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan terhadap Nikita Mirzani.
Baca Juga: 14 Artis Berhasil Rebut Kursi DPR RI, Nomor 12 Cantik dan Asli Sukabumi
Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba. "Benar ada laporan tersebut," ujar Trunoyudo.
Ia menjelaskan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
Baca Juga: Asal Mula Nama Encuy dan Perjalan Menjadi Artis
"Barang bukti, flashdisk, print percakapan," jelasnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***
Artikel Terkait
Model Cantik & Brand Ambassador, Vania Clara Wijaya Bagi Tips Kecantikan dan Antisipasi Covid 19
Atlet Basket Cantik dari Depok : Suka Sejak SMP, Maida Banjir Prestasi
Asal Mula Nama Encuy dan Perjalan Menjadi Artis