RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, melelang 10 unit barang rampasan berupa sepeda motor berbagai merek, Senin (18/09/2023).
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ellyas Mozart Z. Situmorang mengatakan, penjualan barang rampasan langsung dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Berikut jadwal pelaksanaan lelang dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding), waktu pengajuan penawaran sejak terbit pengumuman, penetapan pemenang setelah batas penawaran dan pelunasan harga barang paling lambat satu hari setelah proses penjualan," kata Ellyas, di Kantor Kejari Kota Sukabumi, Senin (18/09/2023).
Baca Juga: Kodim 0607 Gembleng Fisik, Mental, dan Disiplin Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi
Adapun barang rampasan yang akan dilelang yakni satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat hitam nilai limit Rp628.000, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z Hitam bernopol F 5947 TA dengan nilai limit Rp754.000.
Kemudian, satu unit sepeda motor merk Honda Beat merah nilai limit Rp876.000, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio merah bernopol F 5314 SS nilai limit Rp597.000 dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy hitam nilai limit Rp11.033.000.
Lanjut Ellyas, adapun unit barang rampasan lainnya yang bakal ikut dilelang yakni, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash merah hitam dengan nilai limit Rp516.000, satu unit motor merk Honda Beat Street silver dengan nilai limit Rp2.862.000.
Baca Juga: Rakor Lintas Sektor, Dinkes Kota Sukabumi Pastikan Keberhasilan Pembangunan Kesehatan
Lalu satu motor merk Yamaha Mio hitam dengan nilai limit Rp602.000, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio hitam dengan nilai limit Rp621.000 dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat pink hitam dengan nilai limit Rp1.403.000.
"Adapun persyaratan lelang yaitu, peserta harus merupakan perseorangan yang memiliki KTP dan NPWP, atau badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (jika ada)," paparnya.
Selain itu, objek yang akan dijual dalam penjualan langsung adalah kondisi apa adanya (AS IS) dengan segala cacat, risiko, kekurangan fisik dan non fisik, serta kewajiban yang timbul dari transaksi lelang dan atau kepemilikan atas objek lelang yang dimaksud.
"Pembeli yang ditetapkan wajib membayar harga barang rampasan paling lambat satu hari setelah proses jual beli," ungkapnya.
Artikel Terkait
Pemkab Majalengka Tengah Menyiapkan Besaran Anggaran untuk Pilkada Serentak 2024, Nilainya Segini!
Ngeyel Pakai Knalpot Brong, Puluhan Pengendara Motor dan Mobil di Kota Sukabumi Ditilang
Camping Ceria Makin Diminati, Baraya Outdoor Sukabumi Kena Imbas
Tega, Seorang Wanita Diperkosa Temannya Sendiri Saat Mencari Kerja di Kota Tangerang
Kodim 0622 Sukabumi Siagakan 200 Personel TNI untuk Pengamanan Pilkades Serentak 24 September Mendatang