Jumat, 29 September 2023

Waduh, Oknum Dishub Diduga Pungli di Pasar Terminal Cibadak Kabupaten Sukabumi 

- Senin, 18 September 2023 | 21:13 WIB
Salah seorang petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, saat memberikan kwitansi sewa lahan parkir kepada salah seorang pemilik toko di Pasar Terminal Cibadak, pada beberapa waktu lalu. (Dendi)
Salah seorang petugas Dishub Kabupaten Sukabumi, saat memberikan kwitansi sewa lahan parkir kepada salah seorang pemilik toko di Pasar Terminal Cibadak, pada beberapa waktu lalu. (Dendi)

RADAR JABAR - Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) yang merugikan pengelola Pasar Terminal Cibadak. Aksi pungli itu mendapatkan protes keras dari pihak pengelola pasar.

Pasar Terminal Cibadak seharusnya menjadi sumber pendapatan yang menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Namun, kejadian tidak menyenangkan ini membuat ketidakpuasan terhadap pemerintah setempat semakin meluas.

Informasi yang diperoleh, oknum Dishub yang bertugas untuk menyewakan lahan di atas lahan yang telah dikerjasamakan dengan pengelola Pasar Terminal Cibadak, dilaporkan telah melakukan pungutan liar secara tidak resmi.

Baca Juga: Selama Operasi Zebra Lodaya 2023 di Kota Sukabumi, 50.050 Pengendara Ditegur dan 415 Ditilang

Praktik pungli ini dilakukan dengan tegas dan tanpa rasa takut, menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang sangat memprihatinkan.

Komisaris PT Bangun Jaya Allia (BJA) Maryono mengatakan, kasus pungli ini, bermula saat salah seorang pemilik Toko Suara Hati di kawasan pasar tersebut, telah menerima kwitansi untuk pembayaran sewa lahan parkir dari 1 April 2023 sampai 31 Maret 2024 dengan nominal sebesar Rp18 juta yang ditandatangani oleh Rudi Heryawan dengan stampel UPTD Perhubungan Cibadak. 

"Di sini tidak ada dasar sekali, kok berani-beraninya ini. Sementara dalam PKS kita, menyebutkan pihak kedua yaitu kami pengelola pasar memiliki hak di poin C dalam mengelola keamanan dan kebersihan," ujar Maryono, Senin (18/09/2023).

Baca Juga: Kejari Kota Sukabumi Melelang Barang Rampasan 10 Unit Motor, Cek Harga dan Syaratnya!

"Selain itu, memungut serta biaya parkir dalam area yang dikerjasamakan selama kurun waktu PKS sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang berlaku," kata Maryono.

Pihak pengelola pasar yang menjadi korban praktik pungli ini menyampaikan protes keras mereka kepada pihak berwenang. Mereka merasa bahwa tindakan oknum Dishub telah merugikan pengelola dan mengganggu kelangsungan usaha di pasar terminal yang seharusnya menjadi tempat usaha yang produktif bagi para pedagang.

"Jadi yang punya PKS itu kita perusahaan. Ini kenapa ada pihak lain yang memungut sewa lahan parkir," imbuhnya.

Baca Juga: Kodim 0607 Gembleng Fisik, Mental, dan Disiplin Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi

Dalam protes mereka, pengelola pasar menuntut tindakan tegas terhadap oknum Dishub yang terlibat dalam aksi pungutan liar tersebut. Mereka berharap agar penegak hukum mengusut dan memberikan sanksi yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Ini sepertinya, dinas kok ada pembiaran, entah Dishub juga atau entah itu Disdagin yang nota bane-nya pengelola pasar disini," timpalnya.

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: Dendi/radarsukabumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X