Kamis, 30 Maret 2023

Lima Remaja Pelaku Penganiayaan di Baros Diringkus Polisi

- Selasa, 21 Februari 2023 | 19:30 WIB
Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan, belum lama ini. (Humas Polres Sukabumi Kota )
Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan, belum lama ini. (Humas Polres Sukabumi Kota )


RADAR JABAR - Lima orang remaja terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ARSS (15) dan RIP, berhasil diringkus Jajaran polsek baros Polres Sukabumi Kota.

Kelima terduga pelaku penganiayaan tersebut yakni, MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16 tahun), dan AFN (20). Kelimanya berhasil diamankan Polisi di salah satu rumah terduga pelaku, di Cibuntu, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Sukabumi, Senin (20/02/2023) sore.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Minggu (19/02/2022) lalu.

Baca Juga: Inilah Update Kasus Penganiayaan Anak SD di Jampang Tengah Sukabumi

"Kini polsek baros telah berhasil mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur," jelas Zainal, Selasa (21/2/2023).

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zainal, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam (Sajam) berupa sebilah celurit yang diduga dipergunakan pelaku saat menganiaya kedua korban.

"Kini barang bukti serta pelaku sudah diamankan di Mapolsek Baros," paparnya.

Baca Juga: Siswa SD di Jampang Tengah Sukabumi Jadi Korban Penganiayaan Teman Sekelasnya, Masalahnya Sepele

Zainal menerangkan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ARSS dan RIP ini terjadi saat korban tengah bermain game online bersama temannya di kawasan Kampung Babakan RT02/06, Kelurahan/Kecamatan Baros pada Minggu (19/02/2023) sekitar pukul 21.00 malam.

"Tidak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah celurit hingga mengakibatkan keduanya terluka. ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan, RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan," ungkapnya .

Akibat perbuatannya, ke lima pelaku tersebut terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan !Anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Siswa di Palabuhanratu

"Atas pengungkapan kasus ini, kami dari mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak, sehingga hal seperti ini bisa dicegah sejak dini," pungkasnya. (bam)

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Lingsel Kota Sukabumi Semakin Membahayakan

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:00 WIB

Tarawih Pertama di Masjid Agung Kota Sukabumi

Kamis, 23 Maret 2023 | 00:51 WIB
X