RADAR JABAR - Ratusan buruh di PT. Glostar Indonesia atau GSI 2 Sukalarang, tepatnya di Ruas Jalan Raya Sukabumi - Cianjur, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terpaksa harus dirumahkan. Pasalnya, mereka tidak memperpanjang kontrak kerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, GSI 2 Sukalarang pabrik yang bergerak di bidang pembuatan sepatu impor itu, telah melaporkan terkait ratusan pekerjanya
kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi yang merumahkan karyawannya.
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Suntik Ribuan Buruh PT GSI 2 Sukalarang
"Ada sekitar 850 pekerja di PT GSI 2 Sukalarang yang tidak melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)," kata Usman Jaelani, Rabu (22/02/2023).
Ratusan buruh yang tidak melakukan perpanjangan kerja pada PKWT tersebut, sambung Usman, dilaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi oleh PT GSI Sukalarang pada Februari 2023.
"Kalau untuk awal tahun ini, baru PT GSI 2 Sukalarang yang pekerjanya di rumahkan itu. Sementara, kalau data dari DPK APINDO Kabupaten Sukabumi sampai akhir Desember 2022 itu, ada sekitar 19.000 lebih buruh yang di PHK. Tapi, mayoritas karena PKWT berakhir tidak diperpanjang. Seperti di PT GSI Sukalarang," paparnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Buruh Harian Lepas yang Nekat Jadi Curanmor
Ratusan buruh di PT GSI Sukalarang ini, masih kata Usman, tidak melakukan perpanjangan kontrak kerjanya. Lantaran, pihak perusahaan tidak bisa beroperasi secara maksimal dalam hal produksinya. Ini terjadi akibat dari dampak krisis ekonomi global.
Menurutnya, dampak krisis global ini, tidak bisa dihindari secara langsung dan bukan hanya berdampak di Kabupaten Sukabumi saja, tetapi hampir semua daerah di Indonesia.
Pihaknya berharap dampak krisis ekonomi global akibat perang Uni Soviet dengan Ukraina ini dapat segera berakhir. Lantaran, pengaruhnya cukup besar terhadap keberlangsungan industri padat karya di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Perusahaan Usulkan Penangguhan Pembayaran UMK 2023, Ini Kata Serikat Buruh!
"Jadi 850 buruh PT GSI Sukalarang ini, bukan di PHK yah, tapi mereka iti tidak bekerja lagi karena masa kontrak kerjanya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang. Sebab, memang ekspor tidak bisa berjalan karena dampak krisis global. Sehingga, pihak perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja para karyawannya," pungkasnya. (Den)
Artikel Terkait
Warga Bongkar Warung dan Bangunan di Lokasi Pantai Gadobangkong Palabuhanratu
Bharada E Tidak Dipecat, Berikut 9 Alasan Mendasar Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri
Rumah Warga di Cisolok Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang
Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri, Dishub Kabupaten Sukabumi Rancang Strategi Rekayas Lalin