RADAR JABAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mengimbau seluruh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Sukabumi, untuk membentuk koperasi bagi para karyawannya. Hal itu salah satu upaya memberantas pergerakan rentenir, bank emok, dan pinjaman online (pinjol).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, pembentukan koperasi karyawan di setiap pabrik sangat penting untuk dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh kebutuhan pokok atau perekonomian para pekerjanya.
"Selain itu, koperasi pekerja di setiap perusahaan ini, juga harus dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh kebutuhan keuangan atau financial para karyawannya," kata Tedi Kusawandi, Minggu (26/02/2023).
Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sebut Tidak Ada Penangguhan UMK 2023
Menurutnya, keberadaan koperasi karyawan di setiap pabrik yang ada di Kabupaten Sukabumi, juga harus bisa menjadi solusi atau mencegah adanya rentenir, pinjaman online dan trading online ilegal di lingkungan kerja dan keluarganya.
"Ini harus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya, dalam meningkatkan perekonomian para buruh di Kabupaten Sukabumi. koperasi karyawan di perusahaan harus dapat menjadi wadah yang bermanfaat bagi karyawannya," ungkapnya.
"Sehingga, di sana bisa meminimalisir kesulitan, dalam tanda kutip ketika buruh pabrik melakukan pinjaman ke pihak tertentu yang memberatkan," jelasnya.
Baca Juga: Job Fair, Disnakertrans Cianjur Tekankan Perusahaan Terima Warga Cianjur Asli
Untuk itu, dalam memberantas aktivitas dan pergerakan rentenir, bank emok dan pinjol, yang kini tengah menyasar pada kalangan buruh pabrik. Maka, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan melayangkan surat kepada seluruh pengusaha untuk membentuk koperasi karyawan di setiap perusahaannya.
Terlebih lagi, dari puluhan perusahaan sektor industri padat karya yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, baru sebagian perusahaan yang sudah membentuk koperasinya.
"Namun, untuk mengimplementasikan ini tidak semudah membalikan telapak tangan. Karena harus kerjasama dengan semua pihak. Diantaranya Dinas koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi dan pihak perusahaan serta serikat pekerja," imbuhnya.
Baca Juga: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Berangkatkan 16 Pencaker ke Kalimantan Tengah
"Insya Allah, dalam waktu dekat Disnakertrans akan koordinasi bersama-sama. Iya, karena ini bukan tanggungjawab sendiri. Tetapi, itu merupakan tanggungjawab bersama untuk kebaikan bersama juga. Khususnya bagi para pekerja," pungkasnya. (Den).
Artikel Terkait
Terdapat 47 Kecamatan di Sukabumi, 5 Diantaranya Termasuk Kawasan Tertinggi
Dari Perlombaan Hingga Tabligh Akbar Semarakkan Peringatan Milad Ulul Albab ke-34
4 Instansi Pemerintah di Kabupaten Sukabumi dengan ASN Terbanyak
Cara BPBD Kota Sukabumi Tingkatkan Kapasitas TRC