RADAR JABAR - Para penambang emas illegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, blak blakan soal kondisi pertambangan di wilayahnya.
Satu di antaranya disampaikan oleh penambang emas dari Kampung Pamoyanan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur. Ia mengaku di Desanya mayoritas warga berprofesi sebagai gurandil atau penambang emas liar.
Meskipun illegal, Taopik menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas warga itu, di tanah atau lahannya sendiri.
Baca Juga: Pengusaha Tambang Bogor Bikin Geram, Wagub Jabar: Kita Kok Tidak Dihargai?
"Kalau kita buka hari ini, masyarakat yang menambang di sini itu, di tanah milik atau hak. Jadi sebetulnya punya hak, cuma izin doang yang dipermasalahkan, mereka tidak punya izin," ujar Taopik kepada awak media, Kamis (02/03/2023).
Taopik menegaskan, para penambang ini bukan tidak berupaya untuk mendapatkan izin hanya saja masih ada berbagai kendala. Satu di antaranya, yaitu tanah warga masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wilton.
"Saya hari ini terus berupaya untuk mendapatkan izin, tetapi sangat disayangkan area tanah masyarakat potensi area tambang yang punya potensi ini, tanahnya itu masuk ke area IUP perusahaan (PT Wilton) dan jumlahnya mungkin ratusan hektar, tanah hak milik warga," tegas Taopik.
Baca Juga: Ringsek! Truk Tambang Tabrak Empat Kendaraan
Adapun masyarakat yang melakukan penambangan emas, di tanah Hak Guna Usaha (HGU) maupun di area Perhutani sudah menjadi resiko yang dihadapi ketika mereka dikatakan masyarakat penambang tanpa izin.
"Tapi hari ini yang saya bicarakan adalah masyarakat yang menambang di tanahnya sendiri, tanah miliknya sendiri dan kita upayakan supaya mereka itu punya izin, melalui asosiasi yang ada," imbuhnya.
"Ke asosiasi penambang kita sudah upayakan meminta untuk diperjuangkan, supaya mereka punya IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau masuk wilayahnya itu IUP PR, tapi sulit ternyata untuk di Desa Mekarjaya. Sebab tadi itu tanah miliknya masuk ke IUP perusahaan (PT Wilton)," tukasnya.
Baca Juga: Istri Minta Cerai, Suami di Jampang Cekik Istri Pake Tambang, Ujungnya Pura-pura Kesurupan
Lanjut Taopik, dimana ketika berbicara masuk ke IUP perusahaan, banyak diantaranya pemilik hak tanah tidak diajak ngobrol oleh perusahaan, bahkan jauh cenderung dari kata persetujuan.
Di sisi lain, jika mengulas sejarah perjalanan PT Wilton hadir di Kecamatan Ciemas, Taopik mengklaim dirinya ikut serta menghadirkan PT Wilton pada tahun 2008. Ketika itu, Bupati Sukabumi Sukma dan Wakil Bupati Marwan Hamami.
Artikel Terkait
Tebing Longsor di Ciemas Tutup Jalan Mereleng, Waluran dan Palangpang
Tekan Stunting, Distan Kabupaten Sukabumi Gulirkan Program Roasting
Bangunan Sekolah Dasar Negeri Gunung Biru di Simpenan Ambruk Diguncang Gempa Bumi
Dua Pelaku Curat di Nagrak Diringkus Polisi
Dua Bulan Teror Warga Cicurug, Sarang Tawon Vespa Akhir Dievakusi Damkar dan Relawan