RADAR JABAR - Sidang kelima kasus rudapaksa anak di bawah umur, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (2/3/2023).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta majelis hakim menghukum pelaku rudapaksa selama 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan anak dibawah umur di Citamiang.
Tuntutan maksimal terhadap pelaku rudapaksa tersebut, langsung dibacakan JPU pertama, Fera Mila Mustika yang didampingi JPU kedua, Jaja Subagja.
Baca Juga: Sidang Ketiga Kasus Pencabulan Anak Diundur Sepekan, Ini Penyebabnya!
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, A Tri Nugraha mengatakan, agenda sidang dengan acara pembacaan tuntutan dari JPU dengan tuntutannya 18 tahun subsider 6 bulan denda Rp1 miliar atas nama terdakwa RY alias Dede dibuktikan dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Kalau pasal 82 ayat 2 yang mana UU Perlindungan Anak ini minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Tetapi, yang dilakukan terdakwa ini ada hubungan keluarga dengan si korban maka sesuai aturan (ditambah) sepertiga. Jadi kami melakukan tuntutan tambahan 3 tahun," kata Tri kepada wartawan, Kamis (02/03/2023).
Jaksa menilai, hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah membuat trauma korban, usia korban 8 tahun dan masuk kategori di bawah umur. Selain itu, korban juga termasuk keponakan pelaku berdasarkan pasal 82 ayat 2.
Baca Juga: LPA Sebut Kasus Pencabulan Meningkat
"Selain itu, yang memberatkan terdakwa yaitu selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengapresiasi langkah JPU yang sudah memberikan satu tuntutan yang sangat diharapkan keluarga korban. Pihaknya, melihat ancaman perlindungan anak maksimalnya itu 15 tahun penjara, tetapi di luar prediksi, jaksa menuntut 18 tahun.
"Jadi pada intinya kami apresiasi JPU Kejari Kota Sukabumi dalam hal membacakan tuntutannya. Ditambahkan, juga yang bersangkutan merupakan bagian dari keluarga yang harus dilindungi si pelaku, itu juga jadi pertimbangan. Selain itu, dalam persidangan juga pelaku tidak meminta maaf dan tidak mengakui serta berbelit-belit, mempersulit proses persidangan," pungkasnya. (bam)
Artikel Terkait
Bangunan Sekolah Dasar Negeri Gunung Biru di Simpenan Ambruk Diguncang Gempa Bumi
Dua Pelaku Curat di Nagrak Diringkus Polisi
Dua Bulan Teror Warga Cicurug, Sarang Tawon Vespa Akhir Dievakusi Damkar dan Relawan
PT Wilton dan Penambang Emas Rakyat di Ciemas Sukabumi Blak Blakan Soal Ini!