Jumat, 31 Maret 2023

Pelaku Penipuan Investasi Bodong Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 15:03 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo saat menunjukam barang bukti investasi bodong.  (Garis NB)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo saat menunjukam barang bukti investasi bodong. (Garis NB)

RADAR JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial S (22), terduga pelaku penipuan investasi bodong yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah.  

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo mengatakan, terduga pelaku penipuan investasi bodong ini diketahui warga dari Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.    

"Tersangka penipuan investasi bodong ini, awalnya mengajak para korban berinvestasi melalui media sosial (Medsos). Pelaku mengiming-imingi mendapatkan profit atau untung 20 sampai 50 persen dan modal tidak hilang," ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (03/03/2023).

Baca Juga: Soal Investasi Bodong, Bupati Sukabumi Marwan Ingatkan Warga Jangan Mudah Dibodohi  

Tersangka S yang kini mendekam di rutan Mapolres Sukabumi ini, telah melakukan aksinya beberapa bulan kebelakang, dari mulai Agustus 2022 sampai dilaporkan 23 Februari 2023.

Lanjut Maruly, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, sekitar 60 orang menjadi korban penipuan investasi bodong.

"Tingkat kerugian masing-masing korban penipuan investasi bodong bervariasi, mulai Rp40 juta hingga Rp150 juta. Jika ditotalkan sementara, jumlah kerugian yang baru kami bisa datakan sebesar Rp2,7 Miliar. Mungkin masih ada calon-calon korban lain yang masih dan kita perlu selidiki," terangnya.

Baca Juga: Soal Kasus Investasi Bodong, Ini Kata Kasatreskrim Polres Sukabumi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu 3 unit handphone berbagai merk, 1 buah KTP atas nama tersangka, 2 buah kartu ATM atas nama tersangka.

"Selain itu, 1 buah kartu ATM, 118 barang dagangan berupa tas berbagai merk dan ukuran. Akibat perbuatanya itu, S terancam Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dengan penggelapan 4 tahun penjara," jelasnya.

Maruly berharap, dengan terungkapnya kasus investasi bodong tersebut, masyarakat Kabupaten Sukabumi, untuk membuat laporan jika merasa jadi korban penipuan dengan penggelapan yang dilakukan tersangka S.

Baca Juga: Korban Investasi Bodong di Sukabumi Lapor Polisi, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

"Apabila ada modus penipuan investasi dengan cara menawarkan investasi jual beli pakaian jadi atau barang-barang, seperti tas dan segala macamnya dengan modal tetap tidak hilang silahkan melapor ke Polres Sukabumi," tandasnya. (cr2). 

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Siap Jasmani Militer

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB

Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00 WIB
X