RADAR JABAR - Seorang pria berinisial MR (24) diduga pengedar obat keras terbatas atau obat tanpa izin edar, diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota.
Informasi yang diperoleh, MR berikut barang bukti ratusan butir obat tanpa izin edar diamankan di sebuah rumah, tepatnya di Kampung Citamiang RT61 Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (06/03/2023) sore.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat tanpa izin edar tersebut berhasil dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Pengedar Daun Ganja Kering di Sukaraja Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota
"Ya, kami sudah mengamankan MR, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya di wilayah Kecamatan Kadudampit Sukabumi," ujar Yudi, Rabu (08/03/2023).
Yudi menerangkan, pengungkapan pelaku tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga sering melakukan aktivitas mencurigakan.
"Setelah kami lakukan upaya penyelidikan, ternyata benar dan terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan," paparnya.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Meringkus Pengedar Sabu di Cibeureum
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankannya tersebut didapatkan usai melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kampung Citamiang Kadudampit Sukabumi.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 488 butir sediaan farmasi tanpa izin edar diantaranya, butir obat jenis Tramadol HCI, 260 butir obat jenis Hexymer, satu unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp180 ribu.
"Jadi setelah MR kami amankan, kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu rumah sebagaimana yang ditunjukan MR, hingga berhasil mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 488 butir yang disimpan MR di dalam sebuah kardus," ungkapnya.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar dari MIM
Dari 488 butir ini, sambung Yudi, sebanyak 260 butir obat jenis Hexymer telah dipersiapkan MR ke dalam 52 paket kecil yang menurut pengakuan pelaku semua sediaan farmasi tanpa izin akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
"Semua obat berbahaya ini akan diedarkan pelaku di wilayah Sukabumi. Beruntung bisa segera kami amankan," tuturnya.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca di Sukabumi, Sabtu 08 Maret 2023. Cerah Berawan Hingga Hujan Sedang di Siang Hari
Jadwal Tayang Film Bioskop Moviplex Sukabumi, 08 Maret 2023
Prakiran Cuaca di Bandung Hari Ini 08 Maret 2023
Musim Kemarau Diperkirakan BMKG akan Terjadi Lebih Awal, di Jawa Barat Mulai Mei 2023
Aktivitas Nelayan Diduga Ganggu Aktivitas Konservasi Penyu, Ini yang Dilakukan Dinas Perikanan!
Glamping Hejo Forest di Bandung, Wisata Milik BUMD Jabar Ini Wajib Kamu Kunjungi