Jumat, 31 Maret 2023

Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Dua Oknum BPD di Sukabumi Diringkus Polisi

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:59 WIB
Dua oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) diduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan, diringkus anggota Satreskrim Polres Sukabumi.   (Humas Polres Sukabumi )
Dua oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) diduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan, diringkus anggota Satreskrim Polres Sukabumi. (Humas Polres Sukabumi )

RADAR JABAR - Dua orang Oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) diduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan, seorang warga di Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polres Sukabumi.

Dua orang Oknum BPD berinisial MS (43) dan AT (59) ini, diamankan anggota Satreskrim Polres Sukabumi, di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (09/03/23) kemarin.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, aksi penganiayaan atau pengeroyokan Oknum BPD terhadap Fajar Maulana (20) terjadi pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 WIB. Tepatnya di pangkalan ojek Desa Ubrug Kecamatan, Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Pengeroyokan di Mangunjaya Tambun Masalah Ini, Polisi Kejar Pelaku

"Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban," ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

Lanjut Aah, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

"Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya," sambungnya.

Baca Juga: Viral, Rekaman CCTV Pengeroyokan Depan Kantor RW Perumahan Mangunjaya

Penangkapan kedua Oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

"Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. (ris).

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Siap Jasmani Militer

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB

Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00 WIB
X