RADAR JABAR - Indeks pelayanan publik di Kabupaten Bekasi turun berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) Tahun 2022.
Penurunan ini termasuk permasalahan serius, karena berkaitan dengan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bekerja, dan menjadi salah satu faktor yang membuat penerapan reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi jalan di tempat.
KemenPAN-RB merilis, indeks reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi pada 2022 hanya mencapai angka 59,83, dengan skala 0-100. Angka tersebut hanya naik sebesar 1,5 dibanding 2021 lalu.
Dengan pencapaian tersebut, reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi hanya meraih nilai CC.
“Memang faktanya, nilai yang diperoleh Kabupaten Bekasi untuk pelayanan publik dari perangkat daerah masih perlu ditingkatkan. Kami berharap di angka B, yaitu minimal 60. Tapi ternyata masih belum terlihat peningkatan meski secara ada skor penambahan walaupun cukup minimal,” kata Asisten Deputi Koordinasi Perumusan Kebijakan dan Evaluasi KemenPAN-RB, Akhmad Khasmi, usai menyampaikan hasil evaluasi reformasi birokrasi di Aula KH Noer Ali, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (8/3).
Seperti diketahui, reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Penerapan reformasi birokrasi ini diukur berdasarkan indeks yang dihitung dari tujuh komponen penilaian. Sayangnya, tidak ada peningkatan signifikan pada komponen penilaian tersebut. Bahkan, terjadi penurunan komponen pelayanan publik.
Dengan bobot maksimal 10, pelayanan publik di Kabupaten Bekasi hanya menyentuh angka 7,68. Angka ini turun dari tahun 2021 lalu, yang mencapai 8,51.
Berdasarkan hasil evaluasi, lemahnya penerapan reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi, lantaran minimnya tingkat profesionalisme ASN. Sehingga reformasi birokrasi bukan sebagai landasan peningkatan kinerja, melainkan tugas tambahan yang membebani kinerja mereka.
“Jadi tujuan untuk mencapai kepuasan masyarakat itu tidak tercapai. Hanya berkutat pada jam kerja,” beber Akhmad.
Menurutnya, peningkatan profesionalisme menjadi poin penting sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Akhmad menyayangkan, hal tersebut bukan menjadi fokus utama.
“Tidak saya sebutkan di mana, tapi pada pelayanan publik yang jam 12 sampai jam 1 siang itu tutup, karena memang waktu istirahat, wajar. Tapi ketika antrian masih ada, bagaimana sikap ASN sebagai pelayan masyarakat. Masih banyak yang tidak memperdulikannya. Maka sering kami temukan jika di laporan yang diberikan nilainya bagus, tapi kami cek di google review, ternyata banyak keluhan, itu menjadi catatan kami,” terang Akhmad.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengakui indeks reformasi birokrasi tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Ia menyampaikan, perlu waktu ekstra untuk mengubah kinerja ASN agar lebih profesional.
“Memang selama ini kinerja ASN masih berkutat pada skor yang dicapai, tapi justru elemen vitalnya, yakni kepuasan masyarakat tidak dikejar. Ini yang akan terus kami benahi,” ujar Dani.
Lanjut Dani, untuk meningkatkan pelayanan publik, dirinya akan memberikan bonus kepada ASN yang memiliki kinerja baik, yakni dengan menaikkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, konsekuensi pun diberikan bagi mereka yang bekerja di bawah standar. (and/Radar Bekasi)