RADAR JABAR - Izin pelantikan 16 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah mengikuti seleksi terbuka (open bidding) dan masuk tiga besar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, belum juga turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk melaksanakan pelantikan hasil seleksi terbuka itu, setidaknya Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengantongi izin dari Kemendagri.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melengkapi seluruh persyaratan secara administrasi.
“Ya sampai hari ini (kemarin, Red) izin pelantikan dari Kemendagri belum turun,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (7/3).
Baca Juga: 18 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Ia menuturkan, secara peraturan dan administrasi sesuai UU No 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11 Tahun 2017, dimana dalam peraturan tersebut diatur terkait pola karir.
“Kalau secara administrasi menurut saya sudah lengkap. Hal itu mengacu pada UU No 05 tentang ASN dan PP 11 tentang pola karir. Namun izin pelantikan belum juga keluar dari Kemendagri,” ucap Dani.
Menurutnya, berbagai cara sudah ditempuh dan berkomunikasi dengan eselon III, II, dan I di Kemendagri. Dengan harapan izin pelantikan eselon II dari hasil open bidding bisa dilaksanakan untuk mengisi jabatan yang kosong.
Baca Juga: Reformasi Birokrasi Kabupaten Bekasi Dapat Nilai CC
“Dalam sebulan ini kami tidak diam begitu saja, melainkan terus menanyakan sejauh mana progres izin pelantikan JPTP hasil open bidding yang belum juga turun dari Kemendagri. Bahkan saya langsung berkomunikasi dengan Pak Sekjen Kemendagri,” terang Dani.
Lanjut Dani, pihaknya tidak sebatas mengajukan buat eselon II hasil open bidding, melainkan juga eselon III dan IV, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saat ini, kekosongan jabatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari eselon II, III dan IV. Oleh sebab itu, kami mengajukan izin untuk segera bisa terisi. Namun sampai hari ini belum juga turun,” beber Dani. (and)