RADAR JABAR - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menikah jika belum memiliki sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil).
Kepala DPPKB Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengatakan, imbauan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya risiko penyakit stunting atau gagal tumbuh pada anak.
Menurutnya, BKKBN dan DPPKB memiliki peranan penting dalam percepatan penurunan stunting yang harus ditangani dari hulu sampai hilir.
Baca Juga: DPPKB Kabupaten Sukabumi Optimistis Capai Angka Penurunan Stunting 14 Persen di 2024
"Artinya dari mulai persiapan perkawinan ini, harus dipersiapkan. Kalau memang dalam perkawinan nanti dilihat dalam keadaan umurnya kurang sehat, apalagi KEK atau kurangnya energi kronis dan lingkar tangan atas itu, berkurang. Maka, disarankan, mereka itu untuk ikut program KB," kata Agus Sanusi, Jumat (10/03/2023).
Pihaknya juga mengaku, tidak bisa mencegah untuk warga Kabupaten Sukabumi yang hendak memiliki niat untuk melakukan pernikahan. Namun, meski demikian sudah seharusnya, bahwa usia pernikahan yang ideal itu, berada di usia 20 tahun.
Sementara untuk kaum perempuan dan usia 25 tahun untuk kaum laki-laki. Namun, apabila ada warga Kabupaten Sukabumi yang tetap bersikukuh ingin menikah, tetapi usianya dibawah ideal. Maka, disarankan mereka untuk ikut ber KB.
Baca Juga: DPPKB Karawang Targetkan 413 Akseptor Setahun, Metode Operasi Wanita Gratis
"Iya, supaya dia itu mempersiapkan diri dan sehat tentunya. Jadi, tujuannya sehat. Kalau untuk perkawinan tidak bisa dijegal. Iya, siapa yang bisa menjegal kan tidak bisa," tegasnya.
Pihaknya menambahkan, nantinya masyarakat yang akan menikah harus memeriksakan kesehatan terlebih dulu. Setelah itu, data akan dimasukkan di aplikasi.
Setelah itu, aplikasi akan mengeluarkan tanda sebagai sertifikat yang bisa digunakan untuk syarat nikah. Sertifikat tersebut didapatkan bukan dari pelatihan. Namun, sertifikat diperoleh dari hasil pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: DPPKB Purwakarta Layanani KB Door to Door, Kendalikan Jumlah Penduduk
"Untuk mengimplementasikan instruksi dari BKKBN soal imbauan pernikahan itu, sudah saya sampaikan kepada rekan-rekan di lapangan. Jadi, semua kan kita punya grup WhatsApp. Jadi, sudah tahu waktu zoom meeting juga pada ikut dan informasi ini sudah menyebar, baik itu KUA, pendidikan, kesehatan, semua sudah tahu ini. Namanya program pusat, sudah siap untuk beraksi saat ini. Insya Allah untuk stunting, saya punya keyakinan akan turun di Kabupaten Sukabumi ini," pungkasnya. (Den)
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Bekasi Fasilitasi Pencari Kerja
HUT Kota Bekasi ke-26, Pemkot Genjot Pembangunan di Setiap Sektor
Reformasi Birokrasi Kabupaten Bekasi Dapat Nilai CC
18 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir
Pelantikan 16 JPTP Pemerintah Kabupaten Bekasi, Izin Belum Turun dari Kemendagri