Jumat, 31 Maret 2023

Diburu Dua Bulan, Pelaku Pencurian Laptop Akhirnya Diringkus Polisi

- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:19 WIB
Sat Reskrim Polsek Baros, berhasil mengamankan pria berinisial J (45) terduga pelaku pencurian satu unit laptop di kawasan pemukiman Cicadas Girang, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. (Humas Polres Sukabumi Kota )
Sat Reskrim Polsek Baros, berhasil mengamankan pria berinisial J (45) terduga pelaku pencurian satu unit laptop di kawasan pemukiman Cicadas Girang, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. (Humas Polres Sukabumi Kota )

RADAR JABAR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Baro Polres Sukabumi Kota, mengamankan pria berinisial J (45), terduga pelaku pencurian satu unit laptop, di kawasan pemukiman Cicadas Girang, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Baros Polres Sukabumi Kota, Kompol Heri Hermawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap setelah anggota melakukan upaya penyelidikan selama hampir satu bulan.

"Terduga pelaku pencurian laptop ini, terjadi pada pertengahan Februari 2023. Kami berhasil mengamankan pelaku tadi malam, di salah satu rumah temannya di Jayamekar Baros Sukabumi," kata Heri, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Polresta Cirebon Ciduk Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Heri menjelaskan, peristiwa pencurian sempat terjadi di rumah korban, Ulfa Fauziah di Kawasan Perumahan Syifa Residence Blok H, RT3/5 Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, pada Jumat (17/02/2023) dini hari.

"Peristiwa pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan merusak jendela rumah korban dan mengambil satu unit laptop serta satu Unit sepeda motor milik korban," jelasnya.

Ia memaparkan, aksi pelaku itu sempat diketahui warga sekitar, sehingga terduga pelaku hanya berhasil membawa satu unit laptop dan meninggalkan sepeda motor korban tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Perampokan Minimarket di Kota Sukabumi Kepala Toko Jadi Dalang Kasus Pencurian, Begini Modusnya

"Kami berhasil mengamankan barang bukti hasil curian satu unit laptop dan satu unit sepeda motor yang diduga sempat dituntun terduga pelaku saat melancarkan aksinya di rumah korban," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Baros guna menjalani proses penyidikan," pungkasnya. (bam)

Editor: Garis NB

Sumber: Bambang Suryana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Lingsel Kota Sukabumi Semakin Membahayakan

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:00 WIB
X