Jumat, 31 Maret 2023

Pembagian BPNT di Kabupaten Sukabumi Dikawal Ketat Polisi, Ini Imbauan AKBP Maruly Pardede!

- Minggu, 12 Maret 2023 | 17:50 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Padede saat memimpin apel belum lama ini. Ia mengerahkan anggotanya untuk mengawal pembagian BPNT. (Humas Polres Sukabumi )
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Padede saat memimpin apel belum lama ini. Ia mengerahkan anggotanya untuk mengawal pembagian BPNT. (Humas Polres Sukabumi )

RADAR JABAR - Menjelang pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi menyiapkan personelnya untuk melakukan pengamanan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menegaskan, pelaksanaan pembagian BPNT nanti personelnya akan disiagakan. Hal ini untuk menciptakan kondisi ketertiban umum tetap kondusif.

Tidak hanya itu, Maruly Pardede juga meminta kepada para petugas penyaluran BPNT untuk tidak mengarahkan para penerima manfaat dalam membeli untuk kebutuhannya di salah satu e warung.

Baca Juga: 374 Warga Pancawati Terima BLT Migor,Disalurkan Bareng BPNT

"Karena kalau sesuai peraturan tidak boleh diarahkan, bebas untuk belanja ke warung sembako terdekat, asal memenuhi 4 komoditi. Hal itu juga sesuai (Perpres No 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai)," ungkap Maruly Pardede, Minggu (12/03/2023).

Maruly Pardede kembali menegaskan pihaknya akan tetap mengawal dan memastikan penyaluran BPNT sampai ke KPM dan tidak terjadi kekisruhan yang dapat mengganggu Kamtibmas.

"Dan seharusnya KPM (keluarga penerima manfaat) bebas memilih e warung yang akan didatangi dan membeli produk sesuai kebutuhannya di e warung," jelasnya.

Baca Juga: Penerima BPNT dan BLT Minyak Goreng, Syaratnya Divaksin

"Kami mengimbau agar penyalur bisa pedomani Perpres No 63 thn 2017, masyarakat belanja sesuai kebutuhannya di e warung," tandasnya. (Cr2).

Editor: Garis NB

Sumber: Nandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Siap Jasmani Militer

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB

Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00 WIB
X