Jumat, 31 Maret 2023

Baladhika Adhyaksa Minta Kejagung Monitoring Kasus SPK Fiktif di Sukabumi, Ini Bocorannya!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 16:25 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tiga tersangka kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi  (Dok: Radar Jabar/Dendi)
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, saat menggiring tiga tersangka kasus SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi (Dok: Radar Jabar/Dendi)

RADAR JABAR - Ketua DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ara Rahman mengancam akan melakukan unjuk rasa (unras) ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Aksi unras DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi yang akan digelar pada Kamis (16/03/2023) itu, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.  

Ade Zaelani didampingi Bidang Investigator DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ara Rahman mengatakan, korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau menggelapkan uang negara. Contohnya milik instansi atau perusahaan.

Baca Juga: Kalapas Warungkiara Sukabumi Sebut Tiga Tersangka Kasus SPK Fiktif Alami Stres

Jika banyak terdapat toleransi terhadap korupsi massif. Maka, dapat menyebabkan korupsi menjadi suatu kebiasaan.

"Akibatnya masyarakat menjadi tidak berdaya dalam mengatasi korupsi. Korupsi dapat terjadi jika ada niat, kesempatan, kewenangan," kata Ade Zaelani, Selasa (14/03/2023).

Menurutnya, terdapat tiga strategi dalam memberantas korupsi. Seperti pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat. Upaya memberantas korupsi dengan adanya gerakan anti korupsi di masyarakat.

Baca Juga: Nasib Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Pasca Ungkap Kasus SPK Fiktif Puluhan Miliar

Gerakan anti korupsi merupakan suatu gerakan yang dalam tempo panjang yang harus melibatkan unsur yang berkepentingan. Seperti pemerintah, swasta dan masyarakat.

"Dalam hal ini kasus SPK fiktif yang menelan kerugian negara Rp37 Miliar di Kabupaten Sukabumi, merupakan bentuk kegagalan dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara negara," bebernya.

Untuk itu, LSM Baladhika Adhyaksa Sukabumi yang merupakan Pelapdu kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, telah menelaah dari beberapa aspek.

Baca Juga: Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Sehari, BKPSDM Sebut Sudah Ada Pengganti Harun Al Rasyid

Sehingga membuat sebuah keputusan untuk melakukan aksi demonstrasi, untuk menyampaikan beberapa tuntutan.

Diantaranya, mendesak kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, membuka rencana anggaran tahun 2016, khususnya pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

Halaman:

Editor: Garis NB

Sumber: Dendi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Siap Jasmani Militer

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB

Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00 WIB
X