RADAR JABAR - Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi bakal mengumpulkan pengusaha tempat hiburan hari ini, Kamis (16/3). Para pengusaha dikumpulkan untuk mensosialisasikan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi diminta mentaati aturan yang sudah ditetapkan yakni dilarang menjalankan aktivitas usahanya selama Ramadan.
“Hari Kamis, saya mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan. Baik itu hiburan malam maupun spa,” hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah setelah menerima maklumat..
Pemberitahuan jam operasional tempat hiburan akan disampaikan lewat surat edaran secara langsung.
Selama bulan Ramadan nanti, tempat hiburan diminta untuk tidak beroperasi mulai dari H-3 ramadan. Hal ini juga ditujukan untuk menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
“Mulai dari H-3 sebelum puasa dan H+3 setelah lebaran,” tambahnya.
Pihaknya berharap seluruh pengusaha tempat hiburan mentaati jam operasional yang berlaku selama Ramadan. Pengawasan dilakukan oleh petugas dari Disparbud Kota Bekasi. Sementara itu, jika didapati tempat hiburan yang melanggar maklumat, penindakan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi juga telah mengeluarkan maklumat nomor Ket-009/DP-K.XII.XV/II/2023. Dalam maklumat tersebut, para pengelola dan pengusaha tempat hiburan untuk menutup aktivitas usahanya selama Ramadan.
“MUI juga menghimbau kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup aktivitas usahanya selama bulan Ramadan,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid belum lama ini.
Salah satu poin dalam maklumat menghimbau pula pemilik warung makanan dan minum di Kota Bekasi untuk mengatur dan memodifikasi tempat usahanya selama bulan Ramadan. (sur/radar bekasi)