RADAR JABAR - Tidak adanya lahan pemakaman di perumahan Karang Kencana, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, mendapatkan sorotan dari Wakil DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona.
Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Sukabumi, ini menegaskan akan menegur dengan tegas pada pengembang perumahan atau dinas terkait serta dilakukan evaluasi.
"Tugas dari DPRD sudah seharusnya melakukan pengawasan mengenai hal apapun. Termasuk bentuk perizinan dalam pembangunan perumahan," ujar Zona Arizona, Kamis (16/03/2023).
Baca Juga: Bangunan Pabrik Milik Primadaya Plastisindo Terancam Longsor, Perumahan Green Emerald Disomasi
Ia menjelaskan, terkait lahan pemakaman di lokasi perumahan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016. Tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).
Bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.
"Jadi sudah jelas dalam Perda juga. Itu sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dengan mematuhi aturan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Gerbang Perumahan Ditembok, Warga Pacet Terpaksa Tidur di Mobil
Menurutnya, di Kota Sukabumi masih banyak perumahan yang belum mengalokasikan lahan pemakaman tersebut dan ini menjadi catatan serta harus dievaluasi.
"Ketika sudah diperingatkan masih belum juga dipenuhi, maka dinas terkait harus mencabut izinnya. Pasalnya hal itu sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya. (Cr4).
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Resmi Launching Logo 77 Tahun Bandung Lautan Api, Ini Maknanya
Komisi IV DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Seluruh Alfamart ditutup , Ini Alasannya
Polres Sukabumi Gencar Tertibkan Knalpot Brong , Ini Sanksinya!
DKPP: Pemilu 5 Tahun Sekali Harus Jadi Pegangan Semua Pihak
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Melepasliarkan Ribuan Benih Ikan Nilem di Kalapanunggal