Jumat, 31 Maret 2023

Terindikasi Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemerintah Purwakarta, Anggota Dewan Teriak Lantang

- Kamis, 16 Maret 2023 | 22:30 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat melanrik dan mengambil sumpah jabatan pejabat yang di mutasi dan dirotasi belum lama ini (pojoksatu.id)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, saat melanrik dan mengambil sumpah jabatan pejabat yang di mutasi dan dirotasi belum lama ini (pojoksatu.id)

RADAR JABAR - Pemerintahan Kabupaten Purwakarta telah memperlihatkan boroknya, hal tampak dari masalah mutasi dan Rotasi yang sudah diambil sumpah jabatannya minggu lalu oleh Bupati Purwakarta.

Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Purwakarta menggugat, menurunta anggota Dewan itu, setelah pengambilan sumpah jabatan para pejabat baru yang sudah dilantik, ada pelanggaran serius atas pejabat yang dilantik.

Dilansir dari Pojoksatu.id, hasil penelusurannya, ditemukan fakta bahwa ada salah satu pejabat yang sudah dilantik seolah dipaksakan untuk mengisi jabatan padahal dirinya belum memenuhi syarat aturan duduk di jabatan tersebut.

Baca Juga: Belasan Darah Pegawai Lapas Kelas IIB Sukabumi Disedot

Informasi terakhir, pejabat yang sudah dilantik oleh Bupati Purwakarta tersebut akhirnya dibatalkan duduk di kursi jabatan yang baru, karena melanggar peraturan yang berlaku.

Fakta tersebut merupakan kesalahan yang fatal dan telak. Kecurigaan sebagian besar para pemerhati kebijakan pemerintah daerah dan juga masyarakat yang mengerti tatanan birokrasi merasa curiga atas adanya dugaan jual beli jabatan itu.

Hingga kini, dugaan jual beli jabatan yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang lama pun belum tuntas. Belum lagi permasalahan mutasi pejabat baru yang bermasalah. Publik semakin curiga bahwa dugaan beli jabatan tersebut benar adanya.

Baca Juga: Jelang Puasa, PLN Intensifkan Pemeliharaan Guna Kenyaman dan Kehidmatan Ramadhan

Diberitakan sebelumnya, mutasi dan Rotasi para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kini menuai sorotan kembali setelah salah seorang wakil rakyat dari Fraksi PDIP berbicara lantang akan membulatkan tekad para anggota dewan untuk melakukan hak interpelasi.

Alasan anggota DPRD dari fraksi PDIP, Yadi Nurbahrum ini bukan tanpa alasan untuk menyuarakan hak Interpelasi dewan, karena Yadi menilai bahwa mutasi dan Rotasi yang dilakukan oleh bupati kemarin melanggar aturan.

"Berdasarkan hasil analisa sebagai anggota komisi I DPRD, mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta terindikasi melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)," jelas Yadi, melalui sambungan seluler sambil suaranya terdengar meninggi, Sabtu (11/03).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Bakal Tegur Perumahan yang Tak Sediakan Lahan Pemakaman

Sehingga atas analisa yang dilakukannya tersebut, membuat Yandi akan mengambil tindakan cepat dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para anggota DPRD lainnya.

"Kita akan panggil pihak-pihak terkait, yaitu Baperjakat dan BKPSDM. Untuk dimintai keterangan di rapat kerja nanti," tambah Yadi. (pojoksatu)

Halaman:

Editor: Amus Mustaqim

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menelusuri Tempat Godin di Wilayah Utara Purwakarta

Minggu, 26 Maret 2023 | 17:28 WIB

Harga Iguana Tembus Jutaan Rupiah

Kamis, 16 Maret 2023 | 22:55 WIB

Jari Bengkak, Cincin Dicabut Petugas Damkar

Kamis, 21 Juli 2022 | 00:42 WIB

Jabar Masagi Lekatkan Budaya Daerah

Rabu, 20 Juli 2022 | 23:43 WIB

Edwar Roadshow Temui Tokoh Agama

Rabu, 20 Juli 2022 | 23:42 WIB

Mayat di Warung Kosong Bikin Heboh Maniis

Selasa, 19 Juli 2022 | 23:43 WIB

Sekolah Swasta Sambut Kurikulum Merdeka

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:43 WIB

Kepala Puskesmas Plered Laporkan Anak Buah

Selasa, 19 Juli 2022 | 12:43 WIB

Ribuan Motor Trail Jelajahi Purwakarta

Selasa, 19 Juli 2022 | 00:42 WIB

Zahra Masuk Unsika Lewat Jalur Prestasi

Senin, 18 Juli 2022 | 23:42 WIB

Petugas Lapas Purwakarta Dites Urine

Kamis, 14 Juli 2022 | 23:43 WIB

Petugas Damkar Mau Nyemplung ke Got demi HP

Kamis, 14 Juli 2022 | 00:42 WIB
X