RADAR JABAR - Pemerintahan Kabupaten Purwakarta telah memperlihatkan boroknya, hal tampak dari masalah mutasi dan Rotasi yang sudah diambil sumpah jabatannya minggu lalu oleh Bupati Purwakarta.
Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Purwakarta menggugat, menurunta anggota Dewan itu, setelah pengambilan sumpah jabatan para pejabat baru yang sudah dilantik, ada pelanggaran serius atas pejabat yang dilantik.
Dilansir dari Pojoksatu.id, hasil penelusurannya, ditemukan fakta bahwa ada salah satu pejabat yang sudah dilantik seolah dipaksakan untuk mengisi jabatan padahal dirinya belum memenuhi syarat aturan duduk di jabatan tersebut.
Baca Juga: Belasan Darah Pegawai Lapas Kelas IIB Sukabumi Disedot
Informasi terakhir, pejabat yang sudah dilantik oleh Bupati Purwakarta tersebut akhirnya dibatalkan duduk di kursi jabatan yang baru, karena melanggar peraturan yang berlaku.
Fakta tersebut merupakan kesalahan yang fatal dan telak. Kecurigaan sebagian besar para pemerhati kebijakan pemerintah daerah dan juga masyarakat yang mengerti tatanan birokrasi merasa curiga atas adanya dugaan jual beli jabatan itu.
Hingga kini, dugaan jual beli jabatan yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang lama pun belum tuntas. Belum lagi permasalahan mutasi pejabat baru yang bermasalah. Publik semakin curiga bahwa dugaan beli jabatan tersebut benar adanya.
Baca Juga: Jelang Puasa, PLN Intensifkan Pemeliharaan Guna Kenyaman dan Kehidmatan Ramadhan
Diberitakan sebelumnya, mutasi dan Rotasi para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kini menuai sorotan kembali setelah salah seorang wakil rakyat dari Fraksi PDIP berbicara lantang akan membulatkan tekad para anggota dewan untuk melakukan hak interpelasi.
Alasan anggota DPRD dari fraksi PDIP, Yadi Nurbahrum ini bukan tanpa alasan untuk menyuarakan hak Interpelasi dewan, karena Yadi menilai bahwa mutasi dan Rotasi yang dilakukan oleh bupati kemarin melanggar aturan.
"Berdasarkan hasil analisa sebagai anggota komisi I DPRD, mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta terindikasi melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK)," jelas Yadi, melalui sambungan seluler sambil suaranya terdengar meninggi, Sabtu (11/03).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Bakal Tegur Perumahan yang Tak Sediakan Lahan Pemakaman
Sehingga atas analisa yang dilakukannya tersebut, membuat Yandi akan mengambil tindakan cepat dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para anggota DPRD lainnya.
"Kita akan panggil pihak-pihak terkait, yaitu Baperjakat dan BKPSDM. Untuk dimintai keterangan di rapat kerja nanti," tambah Yadi. (pojoksatu)
Artikel Terkait
Komisi IV DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Seluruh Alfamart ditutup , Ini Alasannya
Polres Sukabumi Gencar Tertibkan Knalpot Brong , Ini Sanksinya!
DKPP: Pemilu 5 Tahun Sekali Harus Jadi Pegangan Semua Pihak
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Melepasliarkan Ribuan Benih Ikan Nilem di Kalapanunggal