RADAR JABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pimpinan harian pada Jum'at, (17/03) di salah satu Rumah Makan yang ada di Kadudampit, Sukabumi.
Rapat tersebut memberikan kesempatan tabayyun atau klarifikasi terhadap salah satu pengurus harian sekaligus Ketua FKUB yakni Daden Sukendar terkait pernyataannya soal Ahmadiyah beberapa waktu lalu yang memantik desakan dari beberapa pihak agar Daden mundur dari kepengurusan MUI.
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, UK Anwarudin mengatakan, rapat pimpinan harian MUI Kabupaten Sukabumi itu berjalan lancar dan penuh khidmat.
Baca Juga: Marak Tawuran Antar Pelajar, Begini Reaksi MUI Kabupaten Sukabumi
"Jadi, pada rapat ini memberikan kesempatan klarifikasi atau tabayun kepada saudara Deden yang sudah kita nantikan, Alhamdulillah hari ini bisa hadir. MUI akan mengambil kesimpulan dan sikap dari kesimpulan rapat ini pada rapat pleno yang akan datang," jelasnya.
Menurut UK, MUI Kabupaten Sukabumi dengan saudara Daden dari sisi kemanusiaan dan persahabatan tidak ada masalah. Perihal keputusan Komisi Fatwa MUI dalam menyikapi persoalan tersebut, pihaknya akan menyampaikan pada rapat pleno selanjutnya.
"Saudara Daden sudah klarifikasi, tertulis ada 9 poin klarifikasi. Insya Allah akan kita bicarakan dalam rapat pleno yang akan datang, kita konsultasi dulu dengan dewan pertimbangn, nanti akan mengkerucut bagaimana posisi saudara Daden di MUI" imbuhnya.
Baca Juga: Beda Memperlakukan Ahmadiyah Demi Kerukunan, Daden Sukendar Didesak Mundur dari MUI dan FKUB
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Daden Sukendar menegaskan, bahwa dirinya akan tetap menyelesaikan amanahnya sebagai pengurus MUI.
"Perihal desakan saya untuk mundur dari MUI dan FKUB Kabupaten Sukabumi, mohon maaf saya tidak akan mundur sampai menyelesaikan amanah ini sesuai dengan SK yang dimandatkan. Karena tidak ada alasan yang sesuai dengan ketentuan atau aturan organisasi, baik dalam MUI maupun FKUB yang mengharuskan saya mundur atau diberhentikan," timpal Daden, yang juga menjabat Ketua Lakpesdam PCNU Kabupaten Sukabumi itu.
Dirinnya menilai, eksistensi ia di FKUB maupun MUI selama ini telah dijalani secara aktif dan ikhlas, sebagai ladang amal, tempat mengabdikan diri kepada agama, nusa dan bangsa.
Baca Juga: Maklumat, MUI Kabupaten Sukabumi Larang Umat Muslim Rayakan Valentine Day
Tetapi, jika tetap diberhentikan, bagi kang Dasuk sapaan akrabnya tidak ada jabatan yang harus dibela mati-matian.
"Untuk itu, saya berpesan kepada MUI agar meminta persetujuan tertulis dari Pengurus PCNU Kabupaten Sukabumi, karena saya aktif di MUI atas dasar rekomendasi NU, bukan karena kemampuan saya yang dhaif" tegas Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama itu
Artikel Terkait
MUI Purwakarta Punya Bidang Hukum dan HAM
MUI Imbau Travel Haji Bijak, Tak Paksakan Berangkatkan Kuota Haji Furoda
Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI
MUI Kecam Aksi Politisi Swedia Rasmus Paludan Bakar Kitab Suci Alquran, Minta Tindak Tegas