RADAR JABAR - Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cikole, berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap juru parkir (jukir) berinisial MR.
"Dalam kurun waktu tidak sampai 1x24 jam, kami berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DS alias S alias K," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Zainal Abidin, dalam konferensi pers, di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/03/2023).
Ia menjelaskan, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang berprofesi sebagai buruh ini atau DS diterapkan dengan pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat.
Baca Juga: Pengamen vs Jukir di Sukabumi, Hasilnya Juru Parkir Luka Dihantam Balok dan Celurit
"Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Selain memperlihatkan tersangka, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Sebuah gear modifikasi dan sebilah kayu balok yang dipergunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga mengakibatkan luka memar dan luka sayatan bekas senjata tajam," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Siswa SMP, Diancam 15 Tahun Penjara
Hingga saat ini, DS masih diamankan di Mapolsek Cikole guna menjalani proses penyidikan. (ris).
Artikel Terkait
PSHT Yonif PR 328 Kostrad Sebagai Tuan Rumah Kenaikan Sabuk
Pangkostrad Pimpin Sertijab Pangdivif 3 Kostrad
Masyarakat Sukabumi Tak Perlu Khawatir, Stok Pangan Aman Selama Ramadan, Minus Minyak Goreng
Polres Sukabumi Kota Larang Warga Gelar Sahur On The Road, Ini Alasannya!
Polres Sukabumi Kota Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Siswa SMP, Diancam 15 Tahun Penjara