RADAR JABAR - Tim gabungan Polres Sukabumi bersama Polsek Cikakak, dan dari Pemerintahan Desa Margalaksana, membebaskan dua pria ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa yang dikerangkeng oleh keluarganya.
Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi, Iptu Didik S mengatakan, pembebasan kedua ODGJ oleh tim gabungan personel kepolisian beserta jajaran pemerintahan desa itu dilakukan atas instruksi Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Kedua ODGJ yang dikerangkeng pihak keluarga dalam satu wilayah ini, dilakukan di saung kecil yang terbuat dari besi dan juga bangunan kayu yang hanya cukup untuk satu orang.
Baca Juga: Kerap Mengamuk, Polisi Amankan ODGJ di Cidahu
"Ini sesuai dengan perintah dari bapak Kapolres Sukabumi, pada bulan puasa ini kami berupaya memanusiakan manusia dan kebetulan di Kecamatan Cikakak, kami bebaskan dua orang ODGJ dari kerangkeng," ujar Dikdik, Senin (27/03/2023).
Ia menjelaskan, dua orang ODGJ yang dibebaskan dari kerangkeng itu berinisial M (45) dan B (38). Keduanya dikerangkeng karena sudah lama mengidap penyakit gangguan jiwa.
"Kita juga bersama tim dari Yayasan Aura Welas Asih Cipatuguran serta jajaran Desa Margalaksana meminta kepada keluarganya untuk kita obati," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Ketua RT di Sukabumi oleh Orang Tidak Dikenal Diduga ODGJ
"Kedua ODGJ dikerangkeng oleh pihak keluarga karena memang mereka ini tidak mau diam, kesana kemari, mengamuk hingga akhirnya diamankan dan dikerangkeng dua duanya," sambungnya.
Didik menegaskan, kedua ODGJ tersebut tidak pasung namun dikerangkeng, satu orang di satu rumah menggunakan besi berukuran kecil, sementara satu lagi di satu dari rumah juga berukuran kecil yang terbuat dari kayu.
"Mereka gak bisa kemana mana, nah kita sebagai manusia melihat ini manusia, di bulan puasa ini kita coba, sesuai perintah pak Kapolres tindak lanjut kita bawa ke Yayasan Aura Welas Asih Cipatuguran untuk diobati," terangnya.
Baca Juga: Banyak Aduan Ganggun ODGJ, Pemkab Bentuk Tim
Sementara itu, di lokasi berbeda Irigiana, pekerja sosial (peksos) Panti Aura Welas Asih mengungkapkan berdasarkan informasi yang didapatnya pria ODGJ berinisial M sudah 5 bulan lamanya hidup di dalam kerangkeng yang terbuat dari besi dengan panjang 1,5 meter lebar 1 meter dan tinggi 1 meter.
"Jadi kondisinya penderita ini duduk di dalam kerangkeng, dan ini sudah dibiarkan selama 5 bulan," ujarnya.
Artikel Terkait
Tetap Semnagat Beribadah, Begini Keutamaan Shalat Tarawih pada Malam Ke 6 Ramadan 1444
Hukum Berkumur dan Menyikat Gigi saat Puasa. Batalkah? Berikut Ulasannya!
Dijelaskan Jokowi, Larangan Bukber Diberlakukan Karena Gaya Hidup Pejabat Tengah Jadi Sorotan
Inilah Klarifikasi Video Viral Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi Angkat Senjata Laras Panjang!
Jeruk, Buah yang Kaya Vitamin C untuk Lindungi Kesehatan Tubuh Anda