RADAR JABAR - Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Jona Arizona dicokok Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Diduga ia terlibat kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental di Cijagra Bandung.
Informasi yang diperoleh, tidak hanya Jona Arizona polisi juga mengamankan seorang pria berinisial H (34). Jona Arizona yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi ini, berhasil diamankan setelah memenuhi panggilan dari Satreskrim.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, Jona Arizona dan H berhasil dicokok Polisi usai memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Jumat (24/03/2023) malam.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penipuan Sepeda Motor, Modusnya Ngeselin!
"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," kata Zainal kepada wartawan, Kamis (30/03/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Zainal, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini, yakni dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala. Tetapi, tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Tetapkan Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan
Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti satu lembar pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta satu lembar surat keterangan leasing.
"Ya, kami sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti, bukti pemesanan, data survey dan surat keterangan leasing," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Hat-hati Hoax, Penipuan Catut Nama PT Kereta Api Indonesia di Twitter
"Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan," pungkasnya. (bam)
Artikel Terkait
Indonesia Dibatalkan FIFA, Para Pemain Timnas Luapkan Kecewa
Jonathan Latumahina Marah Besar dan Buru Para Pelaku, David Korban Penganiyaan Itu Alami Cacat Permanen
Kondisi David Memprihatinkan, Jonathan: Kalian Para Pelaku Tak Ada Seujung Kuku David
Inilah Keutamaan Shalat Tarawih pada Malam Ke-9 Ramadan
Ini yang Dilakukan Kapolres Sukabumi dan Kapolsek Warungkiara di TKP Banjir Bandang