Jumat, 29 September 2023

Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan dengan Anak Tiri

- Rabu, 5 April 2023 | 22:55 WIB
AT, tersangka pembunuhan terhadap bayi hasil hubungan dengan anak tirinya. Dia dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu, 5 April 2023. Foto: Humas Polres Metro Bekasi
AT, tersangka pembunuhan terhadap bayi hasil hubungan dengan anak tirinya. Dia dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu, 5 April 2023. Foto: Humas Polres Metro Bekasi

RADAR JABAR - Polres Metro Bekasi meringkus pelaku pembunuhan bayi yang merupakan hasil hubungan gelap dengan anak tirinya di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kasus pembunuhan bayi ini terungkap pada Sabtu, 23 Maret 2023 AT, 45 tahun, mencabuli anak tirinya sendiri yang berinisial AM, 18 tahun, selama setahun hingga hamil dan melahirkan.

Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM dan persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa ada bidan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya, Rabu, 5 April 2023

Baca Juga: Polsek Serang Baru Bekasi Razia THM Masih Beroperasi

Saat mengetahui anak tersebut lahir dari rahim Putri tirinya AT langsung buru-buru menutupi jejak dengan cara membunuh bayi tersebut.

Bayi tersebut dibunuh dengan cara ditutup dengan kain lalu dipukul dan setelah itu bayi itu meninggal dunia. Diduga kuat hal itu untuk menutupi jejak pelaku yang tidak ingin aibnya terbongkar.

“Jadi ada 2 kasus pertama pertumbuhan terhadap anak tiri dan kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah bayi hasil hubungan mereka sendiri,” kata dia.

Bayi itu dikubur di pemakaman yang tidak jauh dari rumah pelaku. Aksi tersebut sempat dicurigai warga dan akhirnya hubungan gelar tersebut terbongkar.

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Lantik 16 PNS Eselon II, Ini Daftarnya

Twedi berterima kasih kepada masyarakat setempat karena membantu memberikan informasi soal kejanggalan peristiwa tersebut

“Pelaku kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Tahun 2022 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata dia.

“Kemudian ancaman kedua yaitu pertumbuhan terhadap anak tiri Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 ancaman penjaranya 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang ada,” demikian kata dia.

Penulis: Adika F. Utomo
Editor: Andi Saddam

Editor: Asep Gunawan

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab Bekasi Salurkan BSU Untuk Ribuan Nelayan

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:49 WIB

Bupati Bekasi Geram, Beredarnya Draf Rotasi Mutasi

Selasa, 14 Maret 2023 | 22:23 WIB

Penjabat Bupati Bekasi Kukuhkan Pengurus FPK 

Selasa, 14 Maret 2023 | 10:42 WIB
X