RADAR JABAR - Jajaran Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi, meringkus satu orang penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering berinisial WA (33) di Kecamatan Jampang Kulon ini, berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110.
"Saya menerima laporan dari petugas Piket Call Center 110, bahwa ada masyarakat di Jampang Kulon yang sering mengkonsumsi narkotika jenis ganja kering," ujar Maruly, Rabu (24/05/2023).
Baca Juga: Satu Warga Sukabumi dan 12 WNI yang Disekap di Kamboja Dipaksa Mabuk Plus Wik Wik
Berkat informasi itu, pihaknya memerintahkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan dan observasi.
"Akhirnya satu orang berhasil mengamankan pelaku. Selain itu, menemukan barang bukti berupa sisa batang ganja kering dan kertas papier di laci meja kerjanya," jelas Maruly.
Setelah diamankan, lanjut Maruly jajaran kepolisian selanjutnya melakukan Tes Urin untuk mengetahui dan memastikan terduga pelaku mengkonsumsi narkotika jenis ganja kering.
Baca Juga: Kembali Gelar Pertemuan, Golkar - PKB Matangkan Koalisi Inti Menuju Koalisi Besar
"Hasil dari tes urin menunjukan pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja," ucapnya.
"Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan dari kasusnya, memburu bandar yang memasok narkoba jenis Ganja kepada pelaku," tandasnya. (Ndi).
Artikel Terkait
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Uji Coba Kecapatan Mencapai 180 KM/Jam, Empat Stasiun
Sukses Ujicoba, Berikut Besaran Tiket Kereta Cepat yang Akan Diberlakukan
BPPTKG Catat Empat Kali Guguran Lava Pijar Keluar dari Gunung Merapi
Warga Sukabumi dan 12 WNI Disekap di Kamboja, 4 Hari Tak Diberi Makan - Minum
Ini Kronologi Warga Sukabumi dan 12 WNI Disekap di Negara Kamboja!