Selasa, 30 Mei 2023

Satpol PP Kota Sukabumi Sikat Puluhan Reklame yang Melanggar Perda

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:17 WIB
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi menertibkan puluhan reklame yang dianggap melanggar di wilayah kerjanya, belum lama ini. (Bambang/radarsukabumi )
Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi menertibkan puluhan reklame yang dianggap melanggar di wilayah kerjanya, belum lama ini. (Bambang/radarsukabumi )

RADAR JABAR - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menertibkan puluhan reklame yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, saat ini terdapat 62 reklame berbagai macam jenis yang ditertibkan. Diantaranya, 14 baligo, 33 banner dan 15 spanduk.

"Saat ini kami melakukan kegiatan penegakan Perda Nomor 10 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Alhamdulillah puluhan reklame sudah kami tertibkan," kata Sudrajat, Jumat (26/05/2023).

Baca Juga: Sunatan Massal dan Aksi Sosial Ponpes Dzikir Al Fath di Lokasi Gempa Cianjur

Ia menjelaskan, Satpol PP Kota Sukabumi melakukan penertiban berbagai macam jenis reklame yang kedapatan mengganggu estetika. Misalnya saja, sudah kadaluarsa, kumuh, sobek, termasuk ada beberapa reklame partai politik yang masih terpasang ucapan Hari Raya Idul Fitri.

"Tadi juga kami menertibkan beberapa reklame partai politik yang memang masih terpasang ada ucapan Idul Fitri," jelasnya.

Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP Kota Sukabumi mengimbau para partai politik yang akan memasang reklame agar tetap memperhatikan estetika kota, dan juga harus membayar pajak.

Baca Juga: Marak Penipuan Jual Tiket Konser Coldplay, Polisi Telah Periksa 2 Orang: Pekan Depan Situs Loket

Pasalnya, saat ini tahapan untuk pemasangan baliho dan poster itu dimulai pada November. Hal itu berdasarkan informasi dari KPU dan Bawaslu.

"Selanjutnya nanti kami akan mengirim surat terhadap partai politik, untuk bisa nanti bersinergi, terkait reklame ini," cetusnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga tidak boleh memasang reklame di taman kota, seperti kawasan Alun-alun maupun Lapang Merdeka.

Baca Juga: Musang Jadi Penyebab Ambruknya Plafon Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi! Kok Bisa?

"Di seputaran taman kota itu tidak boleh dipasang reklame. Kami meminta bantuan dan partisipasinya, bagi yang belum diturunkan agar melakukan penertiban secara mandiri," tukasnya. (bam).

Editor: Garis NB

Sumber: Bambang/radarsukabumi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X