RADAR JABAR - Polres Bogor, memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor pada 31 Mei hingga 4 Juni 2023.
“Ganjil genap kami mulai berlakukan pada Rabu, 31 Mei sampai hari Minggu,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Selasa (30/5).
Sistem ganjil genap menuju kawasan wisata ini diberlakukan karena pada 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Kemudian 3-4 Juni Hari Raya Waisak, sehingga pemerintah telah memustuskan 2 Juni cuti bersama.
Baca Juga: Kemenhub Kaji Kereta Gantung di Puncak Bogor, Anggota Komisi V DPR: Jangan Tergesa gesa
“Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional,” jelas Ardian.
Diprediksi, kepadatan di Jalur Puncak pada momen libur panjang ini terjadi pada Jumat, 2 Juni 2023. Jika terjadi peningkatan volume kendaraan signifikan, polisi akan menerapkan sistemsatu arah atau one way di Jalur Puncak.
“Kemungkinan (kepadatan) mulai Jumat sore sampai malam, tapi kami masih melihat situasi. Apabila ada kepadatan kita terapkan one way,” katanya.
(Rishad Noviansyah)
Artikel Terkait
Wanita Muda di Ciomas Bogor Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Botol Beracun
Anggota DPRD Dadeng Wahyudi Sebut Kinerja Plt Bupati Bogor Belum Optimal: Sangat Disayangkan
Calon Ketua KONI Kabupaten Bogor Bermunculan, Camat Tenjolaya Siap Lawan Incumbent