Radarjabar.com - Polisi meringkus AS (39) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas asal warga Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh, tindak pidana curas itu terjadi pada Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku awalnya mencegat korban bernama Aprilia Fransisca (21) yang juga warga Parakansalak Kabupaten Sukabumi.
Di tempat kejadian perkara, tepatnya di Gang Makam Kampung Cileungsir, pelaku curas yang tengah duduk sendirian tiba-tiba menghampiri korban atau mencegatnya.
Baca Juga: Polsek Surade Sukabumi Bungkus Pelaku Curat
"Jadi korban itu langsung dihadang pelaku dan meminta uang namun tidak dikasih," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Parakansalak Polres Sukabumi,
Iptu Dodi Irawan.
Pelaku kemudian memegang erat stang motor korban yang hendak melanjutkan perjalanannya dan terjatuh. Melihat mangsanya itu tidak berdaya, pelaku berupaya mengambil kunci motor korban dengan menodongkan sebilah pisau.
"Sempat terjadi pergumulan ataupun perkelahian antara pelaku dan korban, bahkan korban mencakar pelaku yang menggunakan masker. Lalu pelaku mengancam korban dan memukul tang ke leher korban sebanyak tiga kali, kemudian mencekik korbannya hingga pingsan," beber Dodi.
Baca Juga: Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sukaraja Sukabumi Gagal ‘Panen’ Karena Benda Ini
Saat korban terbangun dari pingsan, korban melihat situasi sekelilingnya ternyata pelaku yang tidak dikenalinya serta motornya sudah tidak ada di lokasi, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat
Waduh, Kotak Amal Masjid DPRD 3 Kali Dibobol Pencuri
Dua Buruh Nyambi Jadi Pencuri Motor