RADARJABAR.com - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023, membuat sejumlah perusahaan mengajukan permohonan penangguhan. Para pengusaha di bidang padat karya, meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar sistem pengupahan buruh di bawah penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023.
Ada tiga wilayah di Jawa Barat yang sudah mengajukan permohonan penangguhan UMK 2023 ke Kementerian Ketenagakerjaan. Yakni Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Kabupaten Purwakarta.
Hal ini diakui oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi.
Baca Juga: Upah Tinggi Perusahaan Hengkang, Pengangguran Bertambah
"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jawa Barat 2023, UMK di Kabupaten Sukabumi berada dikisaran Rp 3.351.883,19," kata Azis, Senin (23/01/2023).
Untuk itu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Tahun 2023 bersifat mengikat dan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan konsekuen oleh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Soalnya pada saat pandemi Covid-19 kurang lebih selama tiga tahun terakhir, pemerintah sudah memberikan berbagai instrumen hukum untuk penyesuaian penerapan hubungan kerja. Mulai dari penyesuaian upah, penerapan THR yang bisa dicicil, dan juga UMK yang tidak naik selama dua tahun terakhir," paparnya.
Baca Juga: Buruh Geser Petani, Lahan Pertanian Ditinggalkan
Selain itu, selama masa pandemi Covid 19 selalu saja kalangan buruh atau pekerja yang menjadi sasaran empuk untuk dikorbankan. Terlebih lagi, dengan kondisi ekonomi global saat ini yang tidak menentu.
Artikel Terkait
70 Persen Buruh Pabrik,Desa Kondangjaya Padat Penduduk
Polres Sukabumi Kota Suntik Ribuan Buruh PT GSI 2 Sukalarang
Dua Buruh Nyambi Jadi Pencuri Motor
Ribuan Buruh Sukabumi Terancam di PHK, Apindo Ungkap Penyebabnya
Data dan Fakta Ribuan Buruh Sukabumi Terancam Badai PHK