RADARJABAR.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Imam Noeril, angkat bicara mengenai naiknya angka pernikahan dini di Kabupaten Sukabumi.
Imam menilai jika pernikahan dini di Kabupaten Sukabumi terus dipaksakan. Maka diyakini dapat berpotensi pada meningkatnya kasus penyakit stunting atau resiko melahirkan bayi prematur.
"Iya, sudah jelas ini (pernikah dini) bisa menimbulkan masalah baru. Karena, jika perempuan masih di bawah umur, usia anak pertumbuhannya masih ada, sehingga gizi yang dimakan ibu dan calon bayinya akan berebut dan ini mendorong stunting dan beresiko melahirkan bayi prematur," kata Imam, Senin (23/01/2023).
Baca Juga: Cek, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA yang Harus Diketahui Calon Pengantin
Untuk itu, ia menilai tingginya pernikahan dini di Kabupaten Sukabumi, menjadi salah satu faktor melonjaknya angka stunting.
"Ini sangat berbenturan dengan program pemerintah daerah yang saat ini menggencarkan zero stunting. Nah, ini yang harus menjadi perhatian semua pihak," paparnya.
Meskipun pernikah dini ini ada dispensasi dari pengadilan dengan alasan mendesak sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Akan tetapi, jika dilihat secara faktor psikologis sangat berpengaruh.
Baca Juga: 30 Pasutri di Kota Sukabumi Terima Buku Nikah
Sebab, masih kata Imam, dalam masa anak usia 19 tahun kebawah itu, sedang terjadi asupan gizi yang dibutuhkan terutama untuk remaja perempuan yang hamil nantinya akan terbagi dua dengan anaknya.
Artikel Terkait
Istri Minta Cerai, Suami di Jampang Cekik Istri Pake Tambang, Ujungnya Pura-pura Kesurupan
Sule Digugat Cerai di PA Cikarang