RADARJABAR.com - Beredar di media sosial (medsos) dan apilasi perpesanan WhatsApp (WA), temuan sebotol minuman keras (miras), di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi.
Ketua LSM Gerakan Penyelamat Uang Negara (Gapura) Kabupaten Sukabumi, Hakim Adonara mengatakan, temuan sebotol miras merk intisari di Setda Kabupaten Sukabumi itu terjadi pada 17 Januari 2023 lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
"Awalnya LSM Gapura Kabupaten Sukabumi diminta beberapa wartawan untuk memediasikan dengan DLH kaitan dengan pengelolaan sampah. Akhirnya kami fasilitasi untuk audiensi dengan DLH, tempatnya di Kesbangpol pada hari itu," ujar Hakim kepada radarjabar.com, Selasa (24/01/2023).
Baca Juga: Peredaran Miras di Kota Bekasi, Tak Berizin!
Ditengah perjalanan audiensi, lanjut Hakim, di bawah meja secara tidak sengaja salah satu anggota Gapura kakinya menyentuh barang yang tadinya diduga botol. Namun ketika dilihat ternyata botol minuman merk intisari, sisa minum karena masih ada setengah.
"Akhirnya ribut disitu terjadi insiden adu mulut, antara anggota LSM Gapura dengan staf disitu. Kan ditanya kenapa bisa ada di sini, alasan itu milik pekerja bangunan. Kan gak masuk akal, masa pekerja bangunan ngadon (numpang) mabok di ruang Pemda ngaco aja," beber Hakim.
Hakim menyebut barang bukti itu bukan kewenangannya untuk menyita atau menggeledah, sehingga pihaknya membiarkan saja dan mengabadikan melalui handphone.
Baca Juga: Polres Karawang Sisir Penjual Miras Berkedok Jamu
"Diklarifikasi lah ke Pemda melalui Kesbangpol, terus melalui Sekda, karena ini dilingkungan Setda, tetapi tidak bisa menjawab. Kami gak tau, nanti dikroscek dicari dulu ya, sabar ya om. Katanya begitu," cetus Hakim.
Langkah selanjutnya, masih kata Hakim sudah melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Artikel Terkait
Pengawasan Peredaran Miras Harus Diperketat
Perda Miras Bakal Direvisi, Ini Alasannya
Polsek Jampangtengah Sukabumi Sita Puluhan Botol Miras