RADARJABAR.com - LSM Gerakan Penyelamat Uang Negara (Gapura) Kabupaten Sukabumi, mendesak Satpol PP menyelidiki adanya temuan botol miras, di ruangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi.
"Hari ini kami datang ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk melaporkan secara resmi temuan botol miras di lingkungan kantor Setda. Sebab, urusan penindakan peredaran miras dan penegakan Perda menjadi kewenangan Satpol PP," ujar Ketua LSM Gapura Kabupaten Sukabumi, Hakim Adonara, kepada wartawan, Selasa (24/01/2023).
Menurut Hakim, botol miras masih berisi itu sangat tidak lazim ada di lingkungan kantor pemerintahan. Sehingga, personel Satpol PP diminta untuk melakukan razia di kantor Setda yang menjadi lokasi penemuan botol miras.
Baca Juga: Waduh, Botol Miras Masih Ada Isinya Ditemukan di Ruang Kantor Setda Kabupaten Sukabumi
"Para ASN Setda juga harus diperiksa. Kami siap bekerja sama dengan Satpol PP, karena masalah miras sudah menyangkut moral yang memang harus segera disikapi," tegasnya.
Ia menegaskan, lingkungan kerja pemerintah dan para pegawainya harus steril dari pengaruh miras maupun narkoba. Pasalnya, ASN sebagai pelayan publik harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Keberadaan botol miras di tempat kerja tidak bisa ditolerir, walaupun itu sisa bekas diminum. Kami minta Satpol PP menindak tegas oknum ASN yang terlibat dan suka mabuk-mabukan," ungkapnya.
Baca Juga: Peredaran Miras di Kota Bekasi, Tak Berizin!
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Medianto menyampaikan terima kasih banyak kepada LSM Gapura yang telah menginformasikan adanya botol miras di lingkungan kantor Setda.
Artikel Terkait
Pengawasan Peredaran Miras Harus Diperketat
Perda Miras Bakal Direvisi, Ini Alasannya
Polsek Jampangtengah Sukabumi Sita Puluhan Botol Miras
310 Dus Miras di Karawang Gagal Edar, Diangkat Dua Mobil Boks