RADARJABAR.com - Tahun 2023 ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, akan segera melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan inovasi yang dilakukan inovator seluruh perangkat daerah.
Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota Sukabumi, Banyu Citra Anggara mengatakan, pemenuhan kewajiban pelaporan inovasi itu selaras dengan ketentuan pasal 388 ayat (7) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Beserta Perubahannya, dan pasal 22 ayat (1) PP nomor 38 tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.
"Dimana daerah memiliki kewajiban melaporkan inovasi daerah kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan dilakukan penilaian terhadap inovasi daerah," kata Bayu, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Bappeda Kota Sukabumi Genjot Pembangunan Tugu Adipura dan Pendestrian
Menurut Bayu, Bappeda Kota Sukabumi sudah menyiapkan untuk dilakukan verifikasi inovasi dan penyusunan Perwal daftar inovasi daerah pada tahun ini.
"Misalnya, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek), roadshow, dan pembinaan untuk perangkat daerah yang memiliki nilai kematangan terbaik nanti di festival inovasi," paparnya.
Nantinya, sambung Banyu, Bappeda Kota Sukabumi bakal dilaporkan dalam rangka pemenuhan indeks inovasi daerah pada ajang innovative government award 2023.
Baca Juga: Bappeda Maksimalkan Program CSR untuk Pembangunan
"Inovasi terbaik akan kami berikan apresiasi nanti pada festival inovasi tahun ini," ungkapnya.