RADARJABAR.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyita sejumlah aset di wilayah Sukabumi, terus berlanjut.
Kali ini, kasus TPPU yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kusumahwati, memasuki babak baru, yaitu Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, berlangsung, di Pengadilan Bale Bandung, Rabu (25/01/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar, membacakan tuntutan terhadap Irfan Suaryanegara dan Endang Kusumahwati dihadapan hakim. Dalam persidangan, JPU menuntut 12 tahun penjara terhadap tersangka.
Baca Juga: Gawat, 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin Beroperasi, Cek Daftar Namanya!
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 junto pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkap Fajar.
"Menjatuhkan pidana terhadap 12 tahun penjara dikurangi selama penahanan yang telah dijalani kurungan penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan," ungkapnya.
Adapun, aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi yang sebelumnya telah disita oleh Tipideksus Bareskrim Polri dari kedua terdakwa, maka akan dikembalikan kepada korban Stelly Gandawidjaja.
Baca Juga: Polres Cilegon Tangkap Pelaku Penculikan Anak, Perhatikan Modusnya
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jhon Pangestu mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU terhadap Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty ini, telah hadir pada sidang tersebut secara virtual.