RADAR JABAR - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, mengklaim Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi, akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh di Kemenag Kabupaten Sukabumi, Rizal Yusup Ramdhan mengatakan, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Agama RI dan Komisi VII DPR RI pada 19 Januari 2023 lalu.
Maka komponen biaya haji reguler yang dibebankan langsung kepada jemaah haji reguler, untuk tahun 2023, pemerintah telah mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp69.193.733,60.
Baca Juga: Biaya Ibadah Haji di Kota Sukabumi Naik, Ini Rinciannya
"Hal ini, pun sudah kita sosialisasikan secara virtual pada beberapa waktu lalu dalam kegiatan koordinasi dan sosialisasi rencana penyesuaian BPIH haji reguler dan haji khusus tahun 2023 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi," ujar Rizal Yusup Ramdhan, Senin (30/01/2023).
"Hal itu sebagai bagian tanggung jawab kita aparatur negara dan umat Islam untuk pelaksanaan rukun Islam yang ke-5," sambungnya.
Dari usulan besaran BPIH sebesar Rp69.193.733,60 ini, sambung Rijal, terdiri dari biaya penerbangan Embarkasi - Arab Saudi sebesar Rp33.979.784 dan akomodasi di Mekah Rp18.768.000.
Baca Juga: Kemenag Kota Sukabumi Bakal Terima Kouta Haji Full, Daftar Tunggu Capai 20 Tahun
Selain itu akomodasi di Madinah Rp5.601.840 dan living cost Rp4.080.000 dan visa Rp1.224.000 serta biaya paket layanan masyair sebesar Rp5.540.109.
"Nah, ini semua sudah kita sosialisasikan kepada Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi dan penyelenggara, Ketua APRI dan Kepala KUA se-Kabupaten Sukabumi, Kepala MIN, MTsN, dan MAN se-Kabupaten Sukabumi," cetusnya.
"Kemudian kepada Ketua Pokjawas PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah Kabupaten Sukabumi, Ketua Pokjawas Madrasah dan Pengawas Madrasah Kabupaten Sukabumi, Ketua Pokjaluh dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Sukabumi, JFU, JFT dan pelaksana di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenag RI Usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Rp69 Juta, Ini Pertimbangannya!
Rencana kenaikan dana haji 2023 ini, masih kata Rijal, terjadi karena biaya perjalanan ibadah haji dinilai cukup signifikan yang harus dibayar calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2023. Kenaikan terjadi karena perubahan persentase komponen BPIH dan nilai manfaat.
"Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen BPIH dan 30 persen nilai manfaat. Hal ini, bertujuan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji, termasuk yang mengantri keberangkatan tidak tergerus habis," paparnya.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Siswa di Palabuhanratu
11 Ribu ASN Pindah ke Ibu Kota Negara Baru Kaltim, Cek Disini!
13 Pengedar Narkotika Diringkus Polisi, Barang Buktinya Capai Rp179 Juta
Peminat Pelat Nomor Cantik di Sukabumi Minim Peminat, Harganya Ada yang Rp20 Juta Lho!
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, Pemotor Tewas Mengenaskan