Jumat, 31 Maret 2023

Minta 'Wik Wik' Dua Kali, Motif Pembunuhan Seorang Wanita di Sungai Cipelang Sukabumi

- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:29 WIB
Tim gabungan mengevakuasi korban pembunuhan atau mayat wanita di Sungai Cipelang Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.   (Dendi)
Tim gabungan mengevakuasi korban pembunuhan atau mayat wanita di Sungai Cipelang Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. (Dendi)

RADAR JABAR - Polres Sukabumi Kota mengungkap motif Pembunuhan seorang wanita yang ditemukan mengambang di aliran Sungai Cipelang dalam kondisi telanjang, tepatnya di Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh, korban berinisial CPL (24) sebelum hanyut di aliran Sungai Cipelang dan ditemukan warga, pelaku Pembunuhan berinisial R alias E (35), memaksa korban untuk "wik wik" atau berhubungan badan untuk yang kedua kalinya.

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus Pembunuhan bermula saat pelaku dan korban bertemu di Alfamart Jalur Lingkar Selatan. Korban yang tengah depresi itu, diajak oleh pelaku bermain hingga mengajak ke Sungai Cipelang.

Baca Juga: Tekuak, Mayat Wanita Tanpa Busana Mengambang di Sungai Cipelang Diperkosa Pengamen

Singkat cerita, pelaku mengajak bersetubuh dan korban pun mau melakukan persetubuhan yang berlangsung kurang lebih satu jam. Setelah melakukan "wik wik" atau persetubuhan, pelaku lalu memberi uang sebesar Rp5.000 kepada korban.

"Setelah istirahat lima menit, pelaku lalu meminta kedua kalinya (wik wik). Namun, menolak hingga terjadi pemukulan terhadap pelaku satu kali di bagian wajah. Korban pun akhirnya lari ke tepian Sungai Cipelang. Pelaku kemudian mengejar dan mendorong korban hingga terbawa hanyut," ungkap Zainal Abidin Selasa (31/1/2023).

Zainal Abidin menjelaskan, korban terbawa hanyut aliran Sungai Cipelang hingga sejauh kurang lebih 200 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga akhirnya ditemukan oleh warga dengan kondisi tanpa busana dan sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Awas Berita Hoax, Pelaku Penemuan Mayat Wanita di Sungai Cipelang Masih Diburu Polisi

"Dari hasil keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan petunjuk rekaman CCTV didapat terduga pelaku yakni, R alias E. Profesinya sebagai pengamen," ungkapnya.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penangkapan terduga pelaku Pembunuhan, pada Minggu (29/01/2022).

Lanjut Zainal Abidin, pelaku diringkus anggota di Terminal Jubleg, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Polisi Berhasil Mengungkap Identitas Mayat Wanita Tanpa Busana

"Adapun, sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, dua potong baju korban dan pelaku, dua potong celana korban dan pelaku dan satu pasang sandal korban," jelasnya.

Akibat aksi bejat tersebut, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan pidana penjara paling lama 15 tahun, pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X