RADAR JABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara soal aktivitas jamaah Ahmadiyah di wilayah Parakansalak yang menuai protes dari semua kalangan.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH Ujang Hamdun mengatakan, pihaknya sebagai lembaga keagamaan yang didalamnya berperan untuk memurnikan ajaran Islam, sebagaimana fungsi MUI, maka ia menilai bahwa ajaran Ahmadiyah tersebut, bukan bagian dari ajaran agama Islam.
"Saya melihat Ahmadiyah itu, bukan bagian dari agama Islam. Karena, terdapat pengakuan nabi selain dari Nabi Muhammad SAW. Sehingga, fatwa MUI sudah jelas melarang ajaran Ahmadiyah," kata KH. Ujang Hamdun, Jumat (03/02/2023).
Baca Juga: MUI Kecam Aksi Politisi Swedia Rasmus Paludan Bakar Kitab Suci Alquran, Minta Tindak Tegas
Selain itu, berkaitan dengan peraturan negara atau peraturan pemerintah. Pihaknya menegaskan, bahwa dengan terbitnya SKB 3 Menteri, sudah jelas ajaran Ahmadiyah ini, pun dikemukakan bukan bagian dari agama Islam. Meski demikian, pihaknya mengaku sangat menghargai perbedaan pendapat dan itu sangat dijunjung tinggi.
"Tapi harus tahu posisinya, atau tidak mengacak-ngacak, dalam istilah lain melakukan penistaan terhadap ajaran Islam. Tetap kita berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai Khataman Nabiyyin atau nabi dan rasul terakhir atau dari seluruh nabi-nabi," tandasnya.
Untuk itu, MUI Kabupaten Sukabumi mengajak kepada seluruh umat Islam, khususnya umat Islam yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, untuk tetap sesuai dengan ajaran yang diajarkan Al-Quran dan Al-Sunnah. Khususnya, kitab Al-Quran dan Hadist sebagai patokan dan pedoman untuk melaksanakan aktivitas ibadah.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI
"Mari kita jaga kondusifitas, ikuti para salafus shalih sebagaimana yang telah diajarkan orang tua kita," bebernya.
Pihaknya menambahkan, alangkah baiknya para jamaah Ahmadiyah yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, disarankan agar segera melakukan tobat untuk kembali kepada ajaran murni. Untuk itu, bilamana membutuhkan bimbingan. Maka, MUI Kabupaten Sukabumi akan selalu siap siaga melakukan pembinaan atau bimbingan kepada mereka.
"Kami dari MUI siap melakukannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi yang terutang dalam SKB 3 Menteri itu. Tapi, demikian hal ini tidak bisa dipaksakan. Terlebih lagi, kita juga menghargai perbedaan pendapat," pungkasnya. (Den)
Artikel Terkait
Komunitas LGBT Sukabumi Tumbuh di Medsos, MUI Dorong Ini ke Pemerintah
Soal Permintaan Wapres Kaji Ganja Untuk Medis, Ini Kata MUI Cianjur
MUI Cianjur : Tak Ada Pembatasan Saat Salat Idul Adha
Marak Buang Bayi, Ini Kata MUI Bupati Cianjur