RADAR JABAR - Kasus yang menimpa salah seorang nenek berinisial SAI (61) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang mencari keadilan hukum bagi cucunya karena menjadi korban pemerkosaan, terus berlanjut.
Melalui kuasa hukum nenek SAI (60), merespon pernyataan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin. Menurutnya, apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi Kota dalam Konferensi Pers pada Sabtu (4/2/2023) lalu di Mapolres Sukabumi, tidak semuanya benar dan bukan fakta hukum sebenarnya. Karena, hanya mendengar dari subjektivitas bawahan.
"Fakta kronologi sebenarnya adalah, memang benar klien kami saudari SAI mendatangi kediaman saudara RP dengan tujuan bertanya secara baik-baik kebenaranya, apakah RP melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ISR cucu SAI. Namun, saudara RP mengelak tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, RP mencoba keluar dan mau lari dari rumahnya," ungkap Tim Kuasa Hukum SAI, Zainul, Senin (06/02/2023).
Berdasarkan informasi dari SAI ketika mendatangi kediaman RP, sambung Zainul, SAI datang sendirian tanpa ditemani siapapun. Karena itu, Zainul membantah apa yang disampaikan Kapolres, tidak benar jika kliennya mendatangi kediaman RP ditemani ISR yang merupakan cucunya. Alasannya ISR masih dalam keadaan tertekan dan trauma atas apa yang dialaminya.
"Selanjutnya, tidak banar jika ada drama pengambilan HP milik saudara RP dan dibawa lari ISR. Tidak mungkin seorang anak perempuan usia 8 tahun dengan kondisi trauma baru mengalami pemerkosaan mendatangi kediaman pelaku dan membawa lari HP si pelaku tersebut, ini di luar rasional," jelasnya.
Menurutnya, sebenarnya yang terjadi RP pada saat ditanyakan atas perbuatannya oleh SAI, tidak mengakuinya dan bahkan mencoba melarikan diri dengan cara keluar dari rumah.
Baca Juga: Seminggu, Nenek Terkurung di Rumah Sengketa
"Namun dihadang oleh klien kami sehingga dia berteriak, ini pelaku pemerkosa ISR. Pada saat itu, warga sekitar mendengar dan langsung mendatanginya, tanpa ada yang mengintruksi atau menyuruh langsung terjadi aksi massa main hakim sendiri lebih dari 10 warga yang menangkap saudra RP," ungkapnya.
Zainul menegaskan, aksi massa tersebut spontan maka tidak beralasan hukum yang kuat jika harus dikenakan pendekatan pemidanaan. Menurut Zainul, atas apa yang dialami RP yang diposisikan sebagai korban oleh Polres Sukabumi Kota tidak sebanding dengan yang dialami ISR sebagai korban pemerkosaan.
"Derita yang ditanggung ISR dan keluarganya sangat berat dan berdampak kelangsungan kehidupan di masa yang akan datang. Untuk itu, Kapolres Sukabumi Kota harus mengedepankan rasa keadilan masyarakat bukan pendekatan penegakan hukum. Karena tujuan hukum pidana kita sudah bergeser yang mana keadilan restoratif dikedepankan bukan keadilan retributif," tegasnya.
Baca Juga: Jenazah Ditemukan dan Telah Dimakamkan, Nenek Eril: Doa Saya Terkabul
Selain itu, pihaknya meminta, Kapolres Sukabumi Kota agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat," pungkasnya. (bam)
Artikel Terkait
Kilang Minyak Balongan Meledak dan Terbakar, Nenek 100 Tahun jadi Korban, 3 Orang Hilang
Bertahun-tahun Hidup Digubuk Reyot, Nenek Nemah Akan Punya Rumah Baru
Aksi Heroik Polantas Polres Sukabumi Bantu Seorang Nenek Belanja yang Mengharukan