Jumat, 31 Maret 2023

Sidang Ketiga Kasus Pencabulan Anak Diundur Sepekan, Ini Penyebabnya!

- Kamis, 9 Februari 2023 | 19:43 WIB
 Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali saat diwawancara sejumlah media. (Bambang )
Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali saat diwawancara sejumlah media. (Bambang )

RADAR JABAR - Kuasa Hukum SAI (60), keluarga korban pencabulan, menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli pada sidang ketiga yang rencananya diselenggarakan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (09/02/2022). Akibatnya, sidang dengan terpaksa diundur satu pekan ke depan, karena saksi ahli berhalangan hadir.

Kuasa Hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, pada agenda sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya menghadirkan saksi ahli dari RSUD R Syamsudin SH. Namun, saksi yang dijadwalkan akan hadir berhalangan.

"Kami sangat menyesalkan terhadap saksi ahli yang tidak dapat menghadiri persidangan ketiga ini," kata Yoseph kepada wartawan, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga: Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota Dibantah Kuasa Hukum SAI

Lanjut Yoseph, selain itu tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan terkait surat yang dilayangkan saksi ahli kepada JPU.

"Kami juga jadi heran, setelah konfirmasi ke JPU ternyata memang sudah melayangkan surat. Tapi kami tidak bisa melihat surat panggilan terhadap saksi ahli, yang kami sesalkan pada jawaban dari JPU adalah memang sempat dibalas bahwa tidak dapat hadir persidangan tapi itu via chat. Itu kami sesalkan," tuturnya.

Yosep menegaskan, seharusnya saksi ahli melayangkan surat tersebut secara resmi sehingga bisa menghargai pihak JPU dan persidangan.

Baca Juga: LPA Sebut Kasus Pencabulan Meningkat

"Dari pihak JPU memang hanya berupa PDF tetapi tidak memberikan secara jelas surat resminya, tidak diperlihatkan dalam persidangan, itu menurut keterangan klien kami yang menghadiri persidangan," jelasnya.

Sementara itu, nenek korban SAI (60) mengatakan tuntutan maksimal dalam kasus pencabulan ini selama 15 tahun dirasakan tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami cucunya tersebut.

"Bagaimana dia (korban) menanggung derita seumur hidup. Berarti dia sudah membunuh karakter kehidupan, masa depan. Kalau saya melihat 15 tahun tidak sebanding. Saya berharap ada hukuman yang lebih tinggi dari ini, inginnya hukuman mati," singkatnya. (bam)

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Lingsel Kota Sukabumi Semakin Membahayakan

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:00 WIB
X