Jumat, 31 Maret 2023

Tersangka SPK Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Ternyata Karirnya Melejit, Simak Perjalanannya!

- Jumat, 10 Februari 2023 | 19:07 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid terlibat kasus SPK fiktif digelandang oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.  (Dendi)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid terlibat kasus SPK fiktif digelandang oleh Kejari Kabupaten Sukabumi. (Dendi)

RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, telah menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

Satu dari tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut adalah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid.  

Latar belakang Harun Al Rasyid sebelum menjabat sebagai Kepala Dinsos Kabupaten Sukabumi, karirnya di lingkup pemerintahan Kabupaten Sukabumi sangat melejit. Mulai menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) hingga menjadi Kepala Dinas.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPK Fiktif, Satu Diantaranya Kadinsos Kabupaten Sukabumi

Informasi yang dihimpun, sebelum menjabat Kepala Dinas Sosial saat ini, Harun menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), kemudian naik menjadi Sekdis Dinas Kesehatan dan pada 2019 menjadi PLT Kepala Dinas Kesehatan.

Lalu pada akhir Desember 2021, Harun dilantik oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Akhirnya Januari 2022 dimutasi menjadi Kepala Dinsos.

Harun dijebloskan ke Lapas Warungkiara bersama dua tersangka lainnya terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI

Kini, Harun Al Rasyid bersama dua tersangka lainnya menggunakan baju oranye bertuliskan Tahanan Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ketiganya digiring penyidik Kejaksaan ke mobil tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan, tiga tersangka kasus SPK fiktif 2016 ditahan di Lapas Warungkiara.

"Tersangka ini sementara kita lakukan penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara," ujarnya, Kamis (09/02/2023) malam.

Baca Juga: Kejari Eksekusi Terpidana Pemalsuan Akta Tanah

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu. Dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial DI," jelasnya.  

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka DI merupakan staf perencanaan dan merangkap sebagai PPK. Sementara SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan dan merangkap sebagai PPK.

Halaman:

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Siap Jasmani Militer

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB

Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00 WIB
X