RADAR JABAR - Tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2022 ini, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan pada Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016 lalu.
Tidak hanya Harun Al Rasyid, dua tersangka lainnya juga ditetapkan menjadi tersangka kasus SPK fiktif oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (09/02/2023) malam.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPK Fiktif, Satu Diantaranya Kadinsos Kabupaten Sukabumi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengatakan, setelah Harun Al Rasyid diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumi maka status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan untuk sementara waktu.
"Kalau untuk status PNS-nya, untuk sementara waktu diberhentikan dulu. Tapi, kalau namanya kasus tindak pidana korupsi, biasanya statusnya nanti juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Dadang, Jumat (10/02/2023).
Meski demikian, karena kasus yang tersandung Harun Al Rasyid kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan bukan kasus tindak pidana umum. Maka, pemecatan status PNS dengan cara tidak hormat tersebut, akan dilakukan jika sudah keluar inkrah dari pengadilan.
"Jadi, tergantung dari inkrah pengadilan, apakah tetap sebagai tersangka apa ada banding. Itu nanti tergantung di pengadilan. Apakah tetap sebagai tertuduh ditahan langsung, atau ada banding. Itu nanti setelah inkrah, hasil keputusannya akan keluar," jelasnya.
Dadang menjelaskan, pasca Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus SPK fiktif oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, maka gaji dan tunjangannya akan dipotong sebesar 50 persen.
"Sebenarnya, saya belum bisa berkomentar. Karena suratnya sedang diproses dulu semuanya. Sedangkan, untuk jabatan ke masa pensiunnya Pak Harun itu tinggal 5 tahun lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI
Disinggung mengenai jabatan sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, pasca Harun Al Rasyid ditetapkan sebagai tersangka SPK bodong, pihaknya belum bisa menjawab secara gamblang.
Pihaknya harus menunggu terlebih dahulu keputusan secara resmi dari pimpinan, dalam hal ini Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
"Terkait jabatan Kadinsos sementara, sebenarnya sudah ada orangnya. Tapi belum kita buka, karena Pak Bupati-nya sedang di luar kota," pungkasnya. (Den)
Artikel Terkait
Segudang Harapan Uu Ruzhanul Ulum Terhadap Media Massa di HPN 2023
Prajurit R 303 Kostrad Sambangi Honai Honai Papua, Begini Respon Warganya!
Menkeu Blokir Dana Bansos 2023, Bagaiamana Nasib Penerima Bantuan PKH? Begini Tanggapan Mensos
5 Wisata di Bandung Cocok Buat Kamu Rayakan Hari Valentine Bareng Kekasih