Jumat, 31 Maret 2023

Tak Berizin, Pembangunan Ponpes Jemaah Ahmadiyah di Parakansalak Dihentikan Satpol PP

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:50 WIB
Satpol PP Kabupaten Sukabumi didampingi TNI, Polri serta unsur terkait melakukan penyegelan pembanguna pondok pesantren atau Ponpes Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Parakansalak. (Nandi)
Satpol PP Kabupaten Sukabumi didampingi TNI, Polri serta unsur terkait melakukan penyegelan pembanguna pondok pesantren atau Ponpes Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Parakansalak. (Nandi)

RADAR JABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, didampingi TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya menghentikan pembangunan pondok pesantren atau Ponpes jemaah ahmadiyah di wilayah Kecamatan Parakansalak.

Penghentian dan penyegelan pembangunan Ponpes jemaah ahmadiyah oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi itu, sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat jajaran Forkopimda dan forkompimcam beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dodi Rukman Meidianto mengatakan, penghentian sekaligus penyegelan pembangunan Ponpes jemaah ahmadiyah itu, dilakukan atas dasar hasil rapat forkopimda dan beberapa lembaga umat islam dan forkompimcam Parakansalak.

Baca Juga: MUI Kabupaten Sukabumi Soroti Ajaran Ahmadiyah

Dimana, hasil kesepakatan rapat koordinasi bersama saat itu pembangunan madrasah ataupun pesantren jemaah ahmadiyah di Parakansalak dihentikan dan dilakukan penyegelan.

"Kalau mereka masih ngeyel membangun lagi, kita akan tindakan lebih tegas. Bisa saja dengan pembongkaran," ungkap Dodi, Sabtu (11/02/2023).

"Tapi, sekarang mereka sudah mengajukan perizinan di Pemda (pemerintah daerah). Kita hanya menyegel saja," sambungnya.

Baca Juga: Warning, Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi yang Tak Disiplin Bakal Dipecat

Dodi menjelaskan, karena pembangunan pesantren ataupun madrasah yang dilakukan jamaah Ahmadiyah telah melanggar aturan yakni tidak memiliki izin.

"Mereka salah bagaimana pun, karena mendirikan bangunan harus izin dulu. Ini kan membangun tanpa izin, jadinya meresahkan warga, meresahkan umat islam. Akhirnya forkompimcam dan forkopimda melakukan rapat," jelasnya.

"Kalaupun nanti mereka mendapatkan surat izin dari Pemda, itu segel kita cabut kalau sudah ada izinnya, ini dihentikan atas dasar rapat forkopimda," tegasnya.

Baca Juga: Soal Temuan Botol Miras, LSM Gapura Desak Satpol PP Razia Kantor Setda Kabupaten Sukabumi

Dihubungi terpisah Sekretaris Satpol PP, Syarifudin Rahmat mengungkapkan, penyegelan dilakukan pada Jumat (10/02/2023) siang itu sempat ada penolakan penandatanganan berita acara dari jemaah ahmadiyah.

"Karena tim kita, yang dipimpin pak kasat langsung bersama anggota masuk langsung gak minta izin dulu itu saja. Ada perdebatan sedikit, gak ada kerusuhan, Alhamdulillah semua berjalan lancar," timpalnya.

Halaman:

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Siap Jasmani Militer

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB

Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00 WIB
X