Kamis, 30 Maret 2023

Mengaku Beli Online, Penyalahguna Obat Keras Terbatas Diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota

- Rabu, 15 Februari 2023 | 21:46 WIB
Seorang remaja berinisial VA (27) diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, karena mengedarkan obat keras terbatas.  (Humas Polres Sukabumi Kota )
Seorang remaja berinisial VA (27) diringkus Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, karena mengedarkan obat keras terbatas. (Humas Polres Sukabumi Kota )

RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota, mengamankan seorang remaja berinisial VA (27), terduga penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar atau Obat Keras Terbatas, di Jalan Lingkar Selatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh, dari tangan VA, Polisi berhasil mengamankan 500 butir Obat Keras Terbatas jenis Tramadol HCI dan Satu unit telepon genggam.

Kepada petugas, VA mengaku membeli obat keras tersebut secara online dari salah satu marketplace untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Tiga Remaja di Sukabumi Diringkus Polisi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

"Alhamdulilah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir," ujar Akp Yudi kepada awak media, Rabu (15/02/2023).

Menurutnya, pengungkapan ini sangat bagus sehingga bisa mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa ijin yang tentunya sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsi.

Baca Juga: Terlilit Hutang, Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Bandar Sabu

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar. Mari sama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi ini menjadi kota yang disiplin dan zero Narkoba," pungkasnya.

Atas perbuatannya, VA terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (ris). 

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jalan Lingsel Kota Sukabumi Semakin Membahayakan

Rabu, 29 Maret 2023 | 05:00 WIB

Tarawih Pertama di Masjid Agung Kota Sukabumi

Kamis, 23 Maret 2023 | 00:51 WIB
X