Jumat, 31 Maret 2023

Kalapas Warungkiara Sukabumi Sebut Tiga Tersangka Kasus SPK Fiktif Alami Stres

- Kamis, 16 Februari 2023 | 17:48 WIB
Ketiga tersangka kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.  (Dendi)
Ketiga tersangka kasus SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. (Dendi)


RADAR JABAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Sukabumi, Irfan menyebut tiga orang tersangka kasus Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, mengalami depresi dan stres.

Ketiga tahanan yang terlibat kasus SPK fiktif anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2016 lalu itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02/2023) sore.

Adalah Harun Al Rasyid Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, dan Saeful Ramadhan serta Dian Iskandar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut diketahui sempat menjabat sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPK Fiktif, Satu Diantaranya Kadinsos Kabupaten Sukabumi

Menurut Irfan, ketiga tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara itu, sampai saat ini, belum ada gangguan yang berarti. Namun, menurut informasi dari dokter Lapas Kelas IIB Warungkiara, mereka mengalami stres. Lantaran, tekanan atau tensi darahnya cukup tinggi.

"Iya, karena mereka mengidap stres dan banyak pikiran. Sehingga, saat begitu di tensi, tekanan darahnya sangat tinggi. Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, mereka sudah ada beberapa penurunan dan hari ini kebetulan dibawa oleh pihak Kejaksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Irfan pada Kamis (16/02/2023).

Lanjut Irfan, untuk mencegah dari hal yang tidak diinginkan, ketiga tersangka tersebut, kini tengah menjalani proses Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.

Baca Juga: Nasib Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Pasca Ungkap Kasus SPK Fiktif Puluhan Miliar

Sehingga, saat mereka dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ketiga tersangka tersebut telah tempatkan di Blok Taman Mapenaling Lapas Kelas IIB Warungkiara.

"Karena tiga orang tersebut, masuk pada kategori kasus garda Tipikor. Sehingga, kami mengambil kebijakan itu untuk alasan keamanan, supaya mereka juga walaupun dalam Lapas, ketiga tersangka ini merasa aman. Iya, tujuannya agar dalam proses penyidikan dan lain sebagainya tidak ada hambatan," paparnya.

Ia menegaskan, ketiga tahan itu tidak ada ada penahanan atau penanganan khusus. Karena menurutnya, semua tahanan yang berada di Lapas akan diperlakukan sama dan tidak ada pengecualian serta tidak ada yang diperlakukan spesial.

Baca Juga: Baru Ditetapkan Tersangka Korupsi SPK Fiktif Sehari, BKPSDM Sebut Sudah Ada Pengganti Harun Al Rasyid

Namun demikian, pihaknya mengaku harus memperlakukan mereka atas keamanan, agar proses penyidikan kepada tiga tersangka tersebut, berjalan baik dan tidak menjumpai hambatan apapun.

"Tentunya, ketiga tersangka ini kan sudah berumur juga, tidak mungkin kalau mereka ditempatkan atau bercampur dengan tersangka kasus lain. Karena, rentan dengan adanya gangguan keamanan. Apalagi, mereka ini kasusnya masih menganut pada praduga tak bersalah," tandasnya. (Den)

Editor: Garis NB

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Yonarmed 13 Kostrad Gelar Uji Siap Jasmani Militer

Selasa, 28 Maret 2023 | 01:30 WIB

Kecelakaan Maut di Cicantayan, Pengendara Motor MD

Senin, 27 Maret 2023 | 23:00 WIB
X