RADAR JABAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara Sukabumi, Irfan menyebut tiga orang tersangka kasus Surat Perintah Kerja atau SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, mengalami depresi dan stres.
Ketiga tahanan yang terlibat kasus SPK fiktif anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2016 lalu itu, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/02/2023) sore.
Adalah Harun Al Rasyid Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, dan Saeful Ramadhan serta Dian Iskandar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut diketahui sempat menjabat sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi SPK Fiktif, Satu Diantaranya Kadinsos Kabupaten Sukabumi
Menurut Irfan, ketiga tersangka yang ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara itu, sampai saat ini, belum ada gangguan yang berarti. Namun, menurut informasi dari dokter Lapas Kelas IIB Warungkiara, mereka mengalami stres. Lantaran, tekanan atau tensi darahnya cukup tinggi.
"Iya, karena mereka mengidap stres dan banyak pikiran. Sehingga, saat begitu di tensi, tekanan darahnya sangat tinggi. Namun demikian, dalam beberapa hari terakhir, mereka sudah ada beberapa penurunan dan hari ini kebetulan dibawa oleh pihak Kejaksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Irfan pada Kamis (16/02/2023).
Lanjut Irfan, untuk mencegah dari hal yang tidak diinginkan, ketiga tersangka tersebut, kini tengah menjalani proses Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan.
Baca Juga: Nasib Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Pasca Ungkap Kasus SPK Fiktif Puluhan Miliar
Sehingga, saat mereka dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, ketiga tersangka tersebut telah tempatkan di Blok Taman Mapenaling Lapas Kelas IIB Warungkiara.
"Karena tiga orang tersebut, masuk pada kategori kasus garda Tipikor. Sehingga, kami mengambil kebijakan itu untuk alasan keamanan, supaya mereka juga walaupun dalam Lapas, ketiga tersangka ini merasa aman. Iya, tujuannya agar dalam proses penyidikan dan lain sebagainya tidak ada hambatan," paparnya.
Ia menegaskan, ketiga tahan itu tidak ada ada penahanan atau penanganan khusus. Karena menurutnya, semua tahanan yang berada di Lapas akan diperlakukan sama dan tidak ada pengecualian serta tidak ada yang diperlakukan spesial.
Namun demikian, pihaknya mengaku harus memperlakukan mereka atas keamanan, agar proses penyidikan kepada tiga tersangka tersebut, berjalan baik dan tidak menjumpai hambatan apapun.
"Tentunya, ketiga tersangka ini kan sudah berumur juga, tidak mungkin kalau mereka ditempatkan atau bercampur dengan tersangka kasus lain. Karena, rentan dengan adanya gangguan keamanan. Apalagi, mereka ini kasusnya masih menganut pada praduga tak bersalah," tandasnya. (Den)
Artikel Terkait
Menjelang Ramadan dan Lebaran Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Erick Thohir, Ketua Umum PSSI yang Baru Pernah Miliki Saham Klub Raksasa Inter Milan
Dua Rumah di Simpenan Rusak Diterjang Tanah Longsor , Satu Terancam Ambruk
Lepas dari Ketua Umum PSSI, Berikut Harapan Iwan Bule Untuk Kepengurusan Baru