Kamis, 1 Juni 2023

Calon Pekerja Diminta Uang Rp15 Juta

- Rabu, 11 Mei 2022 | 13:45 WIB

KARAWANG, RAKA - Praktik percaloan tenaga kerja disinyalir masih terjadi di Karawang. Masih banyak para pencari kerja yang mengeluh adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum lembaga dan organisasi.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin mengatakan, keluhan mengenai pungli ini disampaikan oleh sejumlah para pencari kerja kepadanya. Para pencari kerja ini, kata Ihsanudin, mengaku keberatan dengan besarnya pungli yang dikenakan oknum lembaga atau organisasi yang menjadi penghubung antara pencari kerja dengan perusahaan di Karawang. "Ini tampaknya sudah menjadi rahasia umum. Para pencari kerja ini ditarik pungli oleh oknum lembaga atau organisasi yang menjanjikan mereka untuk bekerja di salah satu perusahaan di Karawang," katanya, Selasa (10/5).
Ia mengatakan para pencari kerja ini dipungut uang antara Rp2 juta sampai Rp15 juta per orangnya. Padahal mereka kebanyakan ditempatkan sebagai pekerja kontrak dengan posisi sebagai teknisi atau buruh dengan gaji yang tidak jauh dari UMK. "Kebanyakan korbannya malah warga Karawang sendiri. Kami inginnya jangan sampai lah warga Karawang hanya menjadi penonton tumbuhnya industri di daerahnya sendiri. Dan ketika bekerja pun, jangan sampai ada pungli seperti ini," kata Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra tersebut.
Tidak sedikit, kata Ihsanudin, calon pekerja yang meminjam uang kepada keluarga dan kerabat demi membayar pungli tersebut. Lebih menyedihkan lagi, jika pekerja kontrak yang membayar pungli ini hanya dipekerjakan selama dua sampai tiga bulan, sehingga gajinya pun tidak mampu untuk dipakai membayar pungli tersebut. "Kasihan kan para pekerja kita ini. Jadinya banyak juga yang malah bekerja di daerah lainnya yang relatif bebas pungli. Ironis ya, di daerah dengan jumlah industri yang besar tapi warga setempatnya malah bekerja di luar daerah," katanya.
Ihsanudin mengatakan berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar pada 2018, setidaknya ada 1.762 perusahaan di Karawang. Ia mengatakan pemerintah daerah pun sudah mengeluarkan peraturan supaya perusahaan-perusahaan di Karawang mempekerjakan warga Karawang minimal 60 persen dari keseluruhan pekerja. "Kami minta pemerintah daerah menindak tegas pungli yang sangat merugikan masyarakat kita ini. Kami sebagai anggota dewan sering mendengar keluhan-keluhan seperti ini dari masyarakat," paparnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Karawang dan Purwakarta ini meminta, pemerintah harus menindak tegas para penarik pungli ini. "Apalagi setelah Lebaran, biasanya banyak perusahaan yang kembali membuka lowongan pekerjaan," pungkasnya. (asy)

Artikel Calon Pekerja Diminta Uang Rp15 Juta pertama kali tampil pada Radar Karawang.

Editor: Administrator

Terkini

MPLS Dilarang Perundungan

Rabu, 20 Juli 2022 | 16:42 WIB

Seminar Motivasi Isi MPLS SMK Nurul Ansor

Rabu, 20 Juli 2022 | 13:42 WIB

Hindari Makan Terlalu Manis,Gula Bisa Merusak Gigi

Selasa, 19 Juli 2022 | 22:45 WIB

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 19 Juli 2022 | 22:44 WIB
X