PONDOKGEDE – Tiga dari empat pelaku tawuran di Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi ditangkap Polsek Pondokgede. Satu orang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya ditangkap polisi buntut dari peristiwa tawuran antar kelompok remaja di Pondokgede pada 15 Juni 2022. Sejumlah barang bukti senjata tajam, celurit disita.
Kapolsek Pondokgede Kompol Herman Simbolon mengungkap tawuran di Jalan Cemerlang, Jatibening, Pondokgede Kota Bekasi, ini dipicu saling ejek di media sosal.
“Perkara ini berawal dari adanya peristiwa tawuran atau perang antar kelompok yang menamakan dirinya kelompok Cemerlang berlawanan dengan TKBR (Tambun Kayu Ringin Bintara dan Rawadas), yang saling ejek di media sosial instagram,” kata Herman saat jumpa pers di Polsek Pondokgede, Selasa (5/7).
Dalam tawuran pada Rabu 15 Juni 2022 di Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi itu satu orang mengalami luka bacok.
“Korban luka atas nama Anjar mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan punggung sebelah kiri,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut Reskrim Pondokgede menetapkan tiga orang tersangka atas nama Teten, Ali Nurdin, Albertus dan satu orang masih DPO atas nama Rizal
“Terhadap tiga tersangka, penyidik menetapkan dengan pasal 1 Ayat 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.
Motifnya, imbuh Kapolsek, hanya popularitas kelompok dengan menunjukan kelompok mereka yang lebih hebat atau lebih kuat dibanding kelompok yang lain.
“Tersangka sudah dewasa semua. Jadi mereka hanya pelajar yang sudah lulus dan tidak ada kegiatan, kemudian malam mereka berkumpul-kumpul dan mereka menantang melalui medsos, mereka mencari teman dan akhirnya terjadilah tawuran,” ujarnya. (pay/RADARBEKASI.ID, )