BEKASI – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7). Mereka merupakan sopir dan kernet truk tangki bahan bakar minyak (BBM) Pertamina bernama Supadi dan Kasira.
“Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menambahkan dugaan sementara terhadap peristiwa kecelakaan maut itu karena truk tangki BBM tersebut mengalami masalah rem.Namun Zulpan mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah tempat kejadian perkara mendalam untuk mencari penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
Selain itu, Tes urine kepada supir diketahui negatif, atau tidak mengkonsumsi barang haram.
“Tadi malam sudah kita tes urine, negatif,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putro.
Keterangan dari supir dan kernet ini masih dibutuhkan untuk investigasi mengusut kecelakaan maut di awal pekan kemarin. Dugaan sementara hasil olah TKP, kecelakaan disebabkan oleh kondisi kendaraan tidak laik jalan.
Kemarin, supir dan kernet dimintai keterangan untuk menggali informasi mengenai kondisi keduanya pada saat mengemudikan kendaraan. “Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap supir secara menyeluruh, baik itu kesehatan jiwa dan raganya, kondisi gimana kita dalami,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombespol Latif Usman.
Anggota Persaudaraan Pekerja Truk Indonesia Korwil Cibitung, Eko Purnomo melihat penetapan status tersangka kepada pengemudi truk setiap kali terjadi kecelakaan sebagai hukum alam. Ia merasa kecewa jika ada penetapan tersangka sebelum dipastikan faktor penyebab kecelakaan.
“Iya, itu memang sudah hukum alam, walau namanya musibah sudah ketetapan ilahi, dan tetap driver yang selalu disalahkan,” ungkapnya.